- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kala Ordal Satgas Judol Diduga Nikmati Fee 50%


TS
kecimprink
Kala Ordal Satgas Judol Diduga Nikmati Fee 50%

Ketika kasus judi online (Judol) menjadi perbincangan panas, Budi Arie Setiadi (mantan Menteri Komunikasi dan Informatika) menawarkan diri membentuk satgas pemberantasan judi online (Judol).
Budi Arie turut menjabat dalam organisasi yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2024.
Keppres tersebut menetapkan Satgas Judol dengan tugas untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.
Adapun Satgas Pemberantasan Judi Online itu nantinya akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, kemudian Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menjadi Wakil Ketua Satgas.
Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Judol.
Adapun sumber biaya kegiatan Satgas yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang (UU).
Kini Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol).
Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol.
Nama Budi Arie diungkap dalam persidangan dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus di PN Jakarta Selatan Rabu (14/5/2025).
Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan Budi Arie Setiadi. Bahwa keterlibatan Budi Arie dimulai pada Oktober 2023 ketika masih menjabat sebagai Menkominfo.
Budi Arie meminta kepada pegawai Kementerian Kominfo bernama Zulkarnaen untuk mencari orang yang memiliki kemampuan mengumpulkan semua situs judol.
Lalu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.
JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu. Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie.
Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kemenkominfo untuk memulai penjagaan website judol.
Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie turut mendapat bagian. Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.
Dalam pertemuan itu, mereka juga membagi besaran uang yang diterima dari hasil penjagaan tersebut.
"Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website," tutur JPU.
Surat dakwaan juga menguraikan persentasi jatah masing-masing.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber jaksa.
Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," jelasnya.
Jaksa menyebut pada bulan yang sama Adhi Kismanto kembali bertemu dengan Zulkarnaen.
Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyebut Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
Menurut JPU, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi.
Namun, Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi," imbuh jaksa.
Sementara Budi Arie Setiadi pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
"Saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.
Budi Arie mengatakan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online.
Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, mempertanyakan: apa gunanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tersebut jika memang fakta persidangan bahwa Menkominfo era Jokowi itu disebut dalam surat dakwaan termasuk kode jatah setoran untuknya?
Bahwa Jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kala itu.
"Ya kalau benar begitu, (Budi Arie) ya jangan mau kena sendirian dong. Perlu diperiksa apabila ada petunjuk dan bukti yang mengarah keterlibatan Satgas dalam kejahatan judol," kata Hudi sata berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (18/5/2025).
Kemudian, tambah Hudi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam kasus ini. Dalam hal ini menelusuri aliaran dana kemana saja.
"Termasuk apabila ada dana dari hasil judol perlu diselidiki alirannya kemana saja dan yang menerima aliran tersebut juga wajib diperiksa. Pada intinya siapa saja yang terlibat semua harus diperiksa termasuk yang memiliki kewenangan besar dalam mengambil keputusan terkait judol," tegas Hudi.
Pun dia menyoroti, keberadaan Budi saat ini di Vatikan. Kata Hudi, semestinya perlu gerak cepat juga terhadap Polri agar mencegah mereka yang diduga terlibat ke luar negeri.
Tujuannya tak lain untuk kepentingan pengusutan kasus tersebut. Di khawatirkan pula menghilangkan barang bukti jika tak segera dihadapkan di pengadilan.
"Menurut saya semua yang bermasalah dengan hukum khususnya terkait tindak pidana khusus yang merugikan keuangan negara atau merongrong kewibawaan negara apalgi apabila dilakukan oleh penyelenggara negara seyogyanya yang bersangkutan tidak dapat pergi ke luar negeri hingga urusan hukumnya selesai," demkina Hudi Yusuf yang juga advokat dari Justice Law Office (JLO).
Copot Budi!
Pun, Hudi Yusuf, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas dengan memberhentikan sementara Budi Arie Setiadi dari jabatannya sebagai Menteri Koperasi (Menkop).
Menurut Hudi, langkah tersebut perlu segera diambil oleh Prabowo tanpa harus menunggu selesainya proses hukum kasus pengamanan situs judi online (judol) yang menyeret nama mantan anak buah Jokowi itu.
"Seyogyanya Pak Prabowo mengambil sikap tegas apabila ada anak buahnya tersangkut masalah hukum agar tidak menggangu proses peradilan. Jangan menunggu sampai proses peradilannya selesai. Cukup untuk anak buah yang bermasalah dihentikan sementara sampai proses peradilan selesai," kata Hudi.
Hudi menilai, jika Prabowo segera mengambil langkah tegas, hal itu akan berkontribusi positif dalam menjaga kredibilitas pemerintahan Kabinet Merah Putih, yakni kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk dapat menjaga kredibilitas dan reputasi kabinet Pak Prabowo," tutur Hudi.
Sudah saatnya ditersangkakan?
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Polri agar menetapkan Budi Arie Setiadi sebagai tersangka kasus dugaan judi online (judol). Pun, Budi juga harus dicopot dari jabatan Menteri Koperasi.
"Kalau Polri belum menetapkan Budi Arie sebagai tersangka yang namanya masuk dalam dugaan, patut diduga ada oknum Polri yang membeking posisi Budi Arie saat itu," kata Hari, Minggu (18/5/2025).
Dengan munculnya nama Budi Arie di surat dakwaan yang disebut menerima jatah hingga 50 persen dari pengamanan website judol, maka Presiden Prabowo Subianto seharusnya mencopot atau 'menendang' Budi Arie dalam jabatan saat ini sebagai Menteri Koperasi. "Dengan nama Budi Arie masuk dalam dakwaan kasus judol, sudah tepat Presiden untuk mencopot Budi Arie dari jajaran kabinet," tandas Hari.
"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," imbuh Budi.
Budi membantah, Projo gerah!
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Budi Arie, saat ini sedang berada di Vatikan hadir sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan. "Saya lagi di Doha menuju Vatikan," kata Budi, Sabtu (17/5/2025).
Lantas Ketua Umum (Ketum) Pro Jokowi (Projo) itu membantah menerima aliran dana yang diterimanya.
Dia kemudian menyinggung ada partai politik yang tidak senang dengan dirinya.
"Ada framing jahat dari parpol mitra judol kepada Budi Arie, mengapa? Karena setiap ada penangkapan kasus judol selalu ada kader partai mitra judol yang terlibat," jelasnya di video tersebut.
Namun Budi Arie juga diduga tidak pernah kampanye anti judol. Sementara ekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko menyatakan bahwa, dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah media memberitakan mengenai alokasi sogokan untuk eks Menkominfo Budi Arie yang dipersiapkan oleh para terdakwa.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko, Minggu (18/5/2025).
Handoko mengatakan, publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo.
Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa, kata Handoko, jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
Handoko menekankan, surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sementara sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," bebernya.
Maka dari itu, Handoko menekankan betapa pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan. Dia pun meminta agar narasi jahat terhadap Budi Arie segera dihentikan.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," kata Handoko.
"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuhnya. (An)
https://monitorindonesia.com/hukum/r...nikmati-fee-50






dragunov762mm dan 8 lainnya memberi reputasi
9
618
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan