Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Kencan Berujung Kekerasan, Residivis Asal Lamongan Diringkus
Kencan Berujung Kekerasan, Residivis Asal Lamongan Diringkus
Seorang residivis asal Desa Sapon, Kecamatan Sambeng, Lamongan, kembali ditangkap aparat. Suparno (37), yang pernah dipenjara atas kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, kini kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi serupa terhadap seorang perempuan yang dikenalnya lewat media sosial.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Minggu malam, 18 Mei 2025, di kawasan hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong. "Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban, SN, lewat Facebook, lalu bertukar nomor dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp," ujar Daniel, Selasa (27/5/2025).

Keduanya sepakat bertemu di SPBU Gunungsari, Surabaya. Namun, setelah bertemu, korban justru diajak ke wilayah hutan Dawarblandong. Di lokasi, sekitar pukul 21.30 WIB, Suparno melakukan kekerasan brutal. “Tersangka memukul korban sebanyak 10 kali dan menendangnya 3 kali. Setelah korban tak berdaya, pelaku merudapaksanya dan merampas ponsel, uang Rp450 ribu, serta dokumen penting,” ungkap Kapolres.
Kencan Berujung Kekerasan, Residivis Asal Lamongan Diringkus
Korban ditinggalkan begitu saja di dalam hutan dalam kondisi tanpa alat komunikasi. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko Sesaria Putra Suma langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diringkus di sebuah warung di Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Jombang, pada Senin malam (26/5/2025).

“Ini kali ketiga tersangka ditangkap. Motifnya karena ingin menguasai barang berharga milik korban,” jelas Daniel. Suparno kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Siko menambahkan bahwa Suparno pernah dihukum dua kali, masing-masing pada 2008 dan 2018, dengan vonis tujuh dan delapan tahun penjara atas kasus serupa. "Pelaku pernah dipenjara di Lapas Batang, Jawa Tengah dan Lapas Mojokerto," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain ponsel Vivo Y28, Samsung Galaxy A025, dan motor Honda Vario tanpa pelat nomor. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji untuk proses hukum lebih lanjut.




INFO LENGKAPNYA DI SINI

0
153
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan