Kaskus

News

rizkync108Avatar border
TS
rizkync108
Agus Buntung Terbukti Cabul, Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Agus Buntung Terbukti Cabul, Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Quote:


Mataram: Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus Buntung, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Selasa, 27 Mei 2025. IWAS terbukti bersalah. 

Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan mengungkap bahwa dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim, IWAS terbukti bersama melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu, kata dia, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hakim sependapat dengan penutut umum," ungkap Ary di Mataram, Selasa, 27 Mei 2025. 

Dia mengungkap IWAS didakwa Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Vonis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun. 

"Intinya terdakwa I Wayan Agus Suwartama alias IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, lebih dari satu kali, lebih dari satu orang," jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Buntung, Michael Anshori, mengaku kliennya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim.

"Terrdakwa ada hak yang diberikan secara hukum dalam bentuk mengajukan hak hukum menerima menolak atau pikir-pikir. 
Banding kita pikir-pikir dulu, pasti kita lakukan upaya," ujar dia. 


(Lukman Diah Sari)

sumber

Diubah oleh rizkync108 27-05-2025 20:03
tatikartiniAvatar border
bobibotaktakAvatar border
MQFansAvatar border
MQFans dan 27 lainnya memberi reputasi
28
2.1K
115
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan