- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via MiChat


TS
pacekanaeru
Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via MiChat
Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via MiChat di Palembang Ditangkap

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via Michat di Palembang Ditangkap.
Komplotan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) disertai pemerasan dan pengancaman via aplikasi Michat di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin 26 Mei 2025.
Komplotan pelaku yakni seorang perempuan dan dua orang laki-laki dengan modus pinjam uang tubuh tersangka perempuan sebagai jaminan.
Ketiganya, yakni Wali Amurllah (29), buruh, warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Abdullah Ramadhan (20) mahasiswa, warga Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama dan Descofa Faradillah (20), warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Komplotan pelaku ini diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan pengancaman disertai pemerasan terhadap korban DS (44) seorang karyawan swastywarga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Rimba Kemuning (RD Kost), Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban DS dihubungi tersangka Descofa Faradillah dengan tujuan hendak meminjam uang, kemudian tersangka merayu korban agar menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP) RD Kost lantai 2 kamar no 7.

"Sekitar pukul 21.39 WIB tiba di TKP, tersangka Descofa Faradillah mengatakan meminjam uang korban dengan jaminan tubuh, sehingga korban disuruh membuka pakaian," ujar AKBP Andrie, Senin.
Andrie mengatakan, pada saat korban melepaskan pakaian, tiba - tiba tersangka langsung membuka pintu kamar, sehingga dua tersangka yakni Wali Amurllah dengan Abdullah Ramadhan langsung masuk kedalam sambil salah satunya mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
"Pelaku lalu berkata kepada korban agar bertanggung jawab lantaran telah melakukan hubungan dengan anak dibawah umur, sambil salah satu mencekik leher korban, ditindih, diinjak bagian perut kiri dengan sepatu. Dan satu Pelaku lainnya memukul dibagian muka dengan tangan kosong," jelas dia.
selanjutnya kedua tersangka laki - laki tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta.
"Karena terancam korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening E Channel dan Akun Dana milik tersangka Descofa Faradillah." ujarnya.
"Para tersangka juga mengambil handphone milik korban merk OPPO A18, dan uang tunai Rp2.250.000," katanya.
Selain tersangka Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) yakni, Uang tunai Rp4 juta, 1 unit redmi note 14 warna hijau, 1 unit redmi note 14 warna hitam, 1 unit handphone oppo warna hitam, 1 unit handphone oppo a18 warna biru, 1 unit handphone oppo a16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru, dan 1 unit handphone vivo warna merah.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal berlapis 368 Jo 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan," ujarnya.
https://sumeks.disway.id/read/753305...g-ditangkap/15
kl gw di posisi ini sih
udah tanggung tanpa busana pun gw ladenin
itulah kenapa tuhan menciptakan 2 tangan 2 kaki
untuk baku hantam lah
masih bocah dah main peras perasan
gak sopan sama orang tua lu

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via Michat di Palembang Ditangkap.
Komplotan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) disertai pemerasan dan pengancaman via aplikasi Michat di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin 26 Mei 2025.
Komplotan pelaku yakni seorang perempuan dan dua orang laki-laki dengan modus pinjam uang tubuh tersangka perempuan sebagai jaminan.
Ketiganya, yakni Wali Amurllah (29), buruh, warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Abdullah Ramadhan (20) mahasiswa, warga Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama dan Descofa Faradillah (20), warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Komplotan pelaku ini diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan pengancaman disertai pemerasan terhadap korban DS (44) seorang karyawan swastywarga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Rimba Kemuning (RD Kost), Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban DS dihubungi tersangka Descofa Faradillah dengan tujuan hendak meminjam uang, kemudian tersangka merayu korban agar menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP) RD Kost lantai 2 kamar no 7.

"Sekitar pukul 21.39 WIB tiba di TKP, tersangka Descofa Faradillah mengatakan meminjam uang korban dengan jaminan tubuh, sehingga korban disuruh membuka pakaian," ujar AKBP Andrie, Senin.
Andrie mengatakan, pada saat korban melepaskan pakaian, tiba - tiba tersangka langsung membuka pintu kamar, sehingga dua tersangka yakni Wali Amurllah dengan Abdullah Ramadhan langsung masuk kedalam sambil salah satunya mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
"Pelaku lalu berkata kepada korban agar bertanggung jawab lantaran telah melakukan hubungan dengan anak dibawah umur, sambil salah satu mencekik leher korban, ditindih, diinjak bagian perut kiri dengan sepatu. Dan satu Pelaku lainnya memukul dibagian muka dengan tangan kosong," jelas dia.
selanjutnya kedua tersangka laki - laki tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta.
"Karena terancam korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening E Channel dan Akun Dana milik tersangka Descofa Faradillah." ujarnya.
"Para tersangka juga mengambil handphone milik korban merk OPPO A18, dan uang tunai Rp2.250.000," katanya.
Selain tersangka Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) yakni, Uang tunai Rp4 juta, 1 unit redmi note 14 warna hijau, 1 unit redmi note 14 warna hitam, 1 unit handphone oppo warna hitam, 1 unit handphone oppo a18 warna biru, 1 unit handphone oppo a16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru, dan 1 unit handphone vivo warna merah.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal berlapis 368 Jo 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan," ujarnya.
https://sumeks.disway.id/read/753305...g-ditangkap/15
kl gw di posisi ini sih
udah tanggung tanpa busana pun gw ladenin
itulah kenapa tuhan menciptakan 2 tangan 2 kaki
untuk baku hantam lah

masih bocah dah main peras perasan
gak sopan sama orang tua lu







aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.6K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan