- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahli IT UI Beberkan Lokasi Harun Masiku dan Hasto Saat OTT KPK Lewat Data Telepon


TS
mbappe007
Ahli IT UI Beberkan Lokasi Harun Masiku dan Hasto Saat OTT KPK Lewat Data Telepon
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan lokasi Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 8 Januari 2020. Pada hari tersebut, tim penyelidik KPK sedang memburu Harun dan Hasto dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
Adapun Bob dihadirkan sebagai ahli informasi dan teknologi (IT) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Terkait dengan keterangan saudara ini, ditunjukkan adanya perjalanan nomor 081*** yang diduga milik Harun Masiku,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Jaksa mengonfirmasi, apakah betul Bob menjelaskan kepada penyidik data itu berdasarkan kecocokan timeline atau kronologi pergerakan Harun dengan data call detail record (CDR).
Adapun CDR merupakan data yang merekam semua panggilan telepon, baik seluler maupun telepon rumah. CDR memuat data nomor telepon, pihak yang berkomunikasi, dan waktu.
CDR juga menunjukkan lokasi suatu ponsel berdasarkan Base Transceiver Station (BTS) atau tower. Data ini digunakan penyelidik KPK saat menggelar OTT.
Jaksa mengonfirmasi bahwa Harun Masiku, berdasarkan data itu, berada di Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Ini kalau saudara Harun Masiku sampai dengan posisi di 16.12 (WIB) berarti hanya data CDR itu sampai jam itu terkait dengan nomor Harun Masiku?” tanya jaksa.
“Ini saya cuma lihat yang sekitar jam itu saja. CDR itu kan dari waktu ke waktu ke data terus. Cuma waktu itu saya dikasih waktu CDR yang di jam segitu,” ujar Bob.
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi Bob diminta menjelaskan pergerakan ponsel dengan nomor 0811929**** yang diduga milik Hasto. “Betul itu saudara cek data CDR-nya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob. Jaksa lantas mengonfirmasi, dari data CDR nomor milik Hasto berdasarkan pergerakan waktu yang terekam di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26, terdakwa berada di Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, dan Jalan Nasional gelora Tanah Abang.
Data ini juga dibenarkan oleh Bob bahwa berdasarkan data CDR ponsel itu berada di titik-titik tersebut. Setelah itu, jaksa mengonfirmasi bahwa ponsel dengan nomor 0812197078** diduga milik Kusnadi, staf Hasto. Hal ini juga dibenarkan Bob.
Kemudian, pada petang kedua perangkat (ponsel Hasto dan ponsel Kusnadi) itu terdeteksi di wilayah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). “Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob.
Selain itu, jaksa mengonfirmasi bahwa 0822136844** nomor ponsel diduga milik petugas sekuriti tempat Hasto kadang berkantor, Nurhasan yang sempat berkomunikasi dengan Harun Masiku terkait perintah "Bapak" untuk merendam ponsel Harun.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyelidik KPK mengejar satpam PDIP Nurhasan berdasarkan data tersebut juga berakhir di lingkungan PTIK. Adapun Nurhasan menghubungi Harun Masiku sebelum eks caleg PDI-P itu lenyap dan menjadi buron sampai hari ini.
Jaksa menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku, melalui petugas keamanan PDIP Nurhasan, untuk merendam ponselnya setelah OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut meminta Harun bersembunyi sementara di Kantor DPP PDIP.
"Pada sekitar pukul 18:19 WIB, terdakwa Hasto mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK. Kemudian, terdakwa (Hasto) melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya ke dalam air dan menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan, dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa Nurhasan dan Harun bertemu di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta, atas perintah Hasto. Mereka kemudian menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi pergerakan mereka terlacak oleh KPK melalui ponsel Nurhasan.
"Pada sekitar pukul 18.35 WIB, bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto) dan atas bantuan Nurhasan, pada pukul 18.52 WIB, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. Selanjutnya, petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan, yang terpantau pada pukul 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," papar jaksa.
Pada saat yang sama, jaksa juga mengungkap bahwa staf Hasto bernama Kusnadi terlihat berada di PTIK. Namun, KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
"Pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa (Hasto) juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ucap jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/202...-data?page=all
Adapun Bob dihadirkan sebagai ahli informasi dan teknologi (IT) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Terkait dengan keterangan saudara ini, ditunjukkan adanya perjalanan nomor 081*** yang diduga milik Harun Masiku,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Jaksa mengonfirmasi, apakah betul Bob menjelaskan kepada penyidik data itu berdasarkan kecocokan timeline atau kronologi pergerakan Harun dengan data call detail record (CDR).
Adapun CDR merupakan data yang merekam semua panggilan telepon, baik seluler maupun telepon rumah. CDR memuat data nomor telepon, pihak yang berkomunikasi, dan waktu.
CDR juga menunjukkan lokasi suatu ponsel berdasarkan Base Transceiver Station (BTS) atau tower. Data ini digunakan penyelidik KPK saat menggelar OTT.
Jaksa mengonfirmasi bahwa Harun Masiku, berdasarkan data itu, berada di Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Ini kalau saudara Harun Masiku sampai dengan posisi di 16.12 (WIB) berarti hanya data CDR itu sampai jam itu terkait dengan nomor Harun Masiku?” tanya jaksa.
“Ini saya cuma lihat yang sekitar jam itu saja. CDR itu kan dari waktu ke waktu ke data terus. Cuma waktu itu saya dikasih waktu CDR yang di jam segitu,” ujar Bob.
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi Bob diminta menjelaskan pergerakan ponsel dengan nomor 0811929**** yang diduga milik Hasto. “Betul itu saudara cek data CDR-nya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob. Jaksa lantas mengonfirmasi, dari data CDR nomor milik Hasto berdasarkan pergerakan waktu yang terekam di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26, terdakwa berada di Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, dan Jalan Nasional gelora Tanah Abang.
Data ini juga dibenarkan oleh Bob bahwa berdasarkan data CDR ponsel itu berada di titik-titik tersebut. Setelah itu, jaksa mengonfirmasi bahwa ponsel dengan nomor 0812197078** diduga milik Kusnadi, staf Hasto. Hal ini juga dibenarkan Bob.
Kemudian, pada petang kedua perangkat (ponsel Hasto dan ponsel Kusnadi) itu terdeteksi di wilayah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). “Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob.
Selain itu, jaksa mengonfirmasi bahwa 0822136844** nomor ponsel diduga milik petugas sekuriti tempat Hasto kadang berkantor, Nurhasan yang sempat berkomunikasi dengan Harun Masiku terkait perintah "Bapak" untuk merendam ponsel Harun.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyelidik KPK mengejar satpam PDIP Nurhasan berdasarkan data tersebut juga berakhir di lingkungan PTIK. Adapun Nurhasan menghubungi Harun Masiku sebelum eks caleg PDI-P itu lenyap dan menjadi buron sampai hari ini.
Jaksa menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku, melalui petugas keamanan PDIP Nurhasan, untuk merendam ponselnya setelah OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut meminta Harun bersembunyi sementara di Kantor DPP PDIP.
"Pada sekitar pukul 18:19 WIB, terdakwa Hasto mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK. Kemudian, terdakwa (Hasto) melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya ke dalam air dan menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan, dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa Nurhasan dan Harun bertemu di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta, atas perintah Hasto. Mereka kemudian menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi pergerakan mereka terlacak oleh KPK melalui ponsel Nurhasan.
"Pada sekitar pukul 18.35 WIB, bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto) dan atas bantuan Nurhasan, pada pukul 18.52 WIB, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. Selanjutnya, petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan, yang terpantau pada pukul 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," papar jaksa.
Pada saat yang sama, jaksa juga mengungkap bahwa staf Hasto bernama Kusnadi terlihat berada di PTIK. Namun, KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
"Pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa (Hasto) juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ucap jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/202...-data?page=all
Diubah oleh mbappe007 28-05-2025 11:42




bangsutankeren dan korned memberi reputasi
2
458
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan