- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diketok MK! Pemerintah Diminta Gratiskan Pendidikan SD-SMP baik Negeri dan Swasta


TS
lowbrow
Diketok MK! Pemerintah Diminta Gratiskan Pendidikan SD-SMP baik Negeri dan Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Perlu diketahui, dalam UU Sisdiknas, pendidikan dasar 9 tahun mencakup Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sejenisnya.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Adapun bunyi pasal tersebut kini harus dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Ia mengutip Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Guntur menyoroti bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar cenderung hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, faktanya banyak anak yang menempuh pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk sekolah swasta dan madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas menyebutkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama pembiayaan tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus diartikan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa adanya diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama masih dalam kerangka wajib belajar 9 tahun.(*)
https://gorontalo.tribunnews.com/amp...eri-dan-swasta






sariandbudi01 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
740
78


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan