- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jan Hwa Diana Beberkan Alasan Tahan Ijazah Ratusan Mantan Karyawan


TS
ranggadias12
Jan Hwa Diana Beberkan Alasan Tahan Ijazah Ratusan Mantan Karyawan

Setelah sebelumnya membantah dan bersikap tidak kooperatif, Jan Hwa Diana akhirnya mengakui telah menahan ratusan ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal Surabaya. Pengakuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, pada Senin (26/5/2025).
Dalam pernyataannya, Elok menjelaskan bahwa tindakan penahanan dokumen pribadi itu dilakukan atas dasar alasan keamanan dan sebagai bentuk jaminan kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa ijazah ditahan karena para pekerja memiliki utang atau kasbon pada perusahaan.
“Para pekerja pada UD Sentoso Seal banyak yang keluar masuk, bahkan beberapa hanya bekerja dalam hitungan hari. Ijazah tersebut dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian barang di gudang atau toko. Selain itu, ada juga yang ditahan karena pekerja memiliki kasbon,” jelas Elok.
Jan Hwa Diana sendiri mulai menyadari kesalahannya setelah menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan. Saat ini, ia tengah melakukan pendataan atas seluruh dokumen yang ditahan untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.
“Saya masih melakukan pendataan atas dokumen kependudukan seperti KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir milik para pekerja. Nantinya akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Soal waktu penyerahannya masih dikoordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Elok.
Lebih lanjut, Elok menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga membuka ruang komunikasi bagi para mantan karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi.
“Apabila ada keluhan atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh Bu Diana, saya sebagai kuasa hukumnya akan berusaha memfasilitasi komunikasi dengan para mantan pekerja,” tambah Elok.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan karyawan Sentoso Seal, Krisnu Wahyuono, menegaskan bahwa apapun alasan yang dikemukakan oleh pihak Jan Hwa Diana tidak bisa dibenarkan secara hukum.
“Alasan itu mungkin memang sudah diketahui publik. Tapi sejak awal perkara ini mencuat, Diana tidak mengakui perbuatannya. Baru setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia akhirnya mengaku,” kata Krisnu.
Menanggapi pernyataan bahwa penahanan ijazah dilakukan karena adanya utang, Krisnu menekankan bahwa hal itu harus dibuktikan secara hukum.
“Soal utang itu akan masuk ke tahap pembuktian nanti, karena pasti akan ada perbedaan keterangan dari kedua belah pihak,” tegasnya.
Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama menyangkut hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi undang-undang.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
Diubah oleh ranggadias12 27-05-2025 09:06






nobodysnafkin dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
56


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan