Kaskus

News

pacekanaeruAvatar border
TS
pacekanaeru
Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung rudapaksa Siswi SD hingga Hamil 8 Bulan
Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Perkosa Siswi SD hingga Hamil 8 Bulan

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Pria paruh baya di Lampung Tengah tega merudapaksa siswi SD (Sekolah Dasar) berinisial N (13) hingga hamil delapan bulan.

Pelaku berinisial MJ (55) warga Punggur, Kabupaten Lampung Tengah kini telah ditangkap polisi.

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi pada Mei dan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.

"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama pada Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban," ujar Kapolsek, Jumat (23/5/2025).

Menurut Kapolsek, kasus asusila itu terjadi saat pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban pada Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, pelaku beristirahat di rumah kosong.

"Di saat bersamaan, korban datang ke rumah kosong untuk mengambil mainan. Pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” ungkap kapolsek.

Setelah merudapaksa korban, pelaku memberikan uang Rp20.000 untuk uang jajan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Aksi itu pun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama," kata dia.

Kasus itu pun terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. Keluarga kemudian, menginterogasi korban, hingga diketahui bahwa korban sedang mengandung 8 bulan.

Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kepada Polsek Punggur pada Rabu (14/5/2025) guna ditindaklanjuti.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki

https://lampung.inews.id/berita/beja...-hamil-8-bulan


btw uang tutup mulut cuma 20rebu

seporsi sate kambing dong

emoticon-Mewek

Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Perkosa Siswi SD hingga Hamil 8 Bulan
0
261
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan