Kaskus

News

jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
Evaluasi TBA Tiket Pesawat, Kemenhub Beri Sinyal Kenaikan Harga
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memulai pembahasan potensi revisi tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat, menyusul adanya sejumlah keluhan dari pihak maskapai penerbangan.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, potensi tersebut juga sebagai langkah lanjutan dari sejumlah hasil masukan dalam rapat bersama Komisi V DPR dan pihak maskapai yang telah bergulir sejak lama.

"Kami sedang mengevaluasi pemetaan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti kenaikan komponen maintenance [perawatan] yang termasuk biaya maintenance reserve," ujar Lukman, belum lama ini.

Lukman juga mengakui jika biaya maintenance tersebut turut membuat maskapai menggelontorkan biaya yang lebih besar guna mereaktivasi pesawatnya.

Adapun, proses maintenance pada pesawat memang diperlukan guna memastikan standar keselamatan dan kelaikan terbang tetap terjaga untuk pesawat yang akan dioperasikan.

Selain itu, lanjut dia, adanya perubahan aturan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 73/2020 juga turut menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sewa pesawat menjadi susut.

Belum lagi, sejumlah maskapai, seperti Garuda Indonesia juga yang saat ini tengah dalam proses restrukturisasi utang sebagai imbas kerugian pada masa pandemi Covid-19 yang menurunkan kinerja imbas minimnya jumlah angkutan.

"Adanya perubahan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73/2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang angkutan sewa pesawat pasca Covid 19," tutur dia.

Belum lagi, kata dia, maskapai juga tengah menghadapi sejumlah hambatan lain seperti kerusakan mesin, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (US$).

Selama ini, formulasi penentuan harga tiket pesawat maskapai juga berpatok pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019.

Penggunaan variabel penentuan harga tiket pesawat dalam aturan tersebut, seperti nilai tukar US$ terhadap rupiah dan harga bahan bakar avtur juga berlaku pada periode yang sama. Padahal, harga kedua variabel itu saat ini telah mengalami kenaikan.

"Usulan perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara Perubahan Permenhub itu, karena terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Lukman.

Garuda Indonesia sebelumnya juga meminta penyesuaian tarif dikarenakan bengkaknya biaya operasional, dengan keluhan yang sama yakni lantaran struktur biaya maskapai telah berubah secara signifikan, terutama untuk biaya avtur dan maintenance.

CEO Garuda Indonesia Wamildan Tsani Pandjaitan mengatakan, biaya per penerbangan pada 2019 lalu naik sebesar 38% di 2025 atau Rp269 juta apabila dibandingkan dengan Rp194 juta pada 2019.

Tekanan ini, kata dia, terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya maintenance sebesar 31% sejak 2019 dan biaya bahan bakar yang melonjak sebesar 25% sejak 2019.

Selain itu, biaya upah pegawai juga mencatatkan peningkatan sebesar 12% sejak 2019 dan juga peningkatan biaya dari provider dan agen GDS global yang melambungkan biaya operasional perusahaan penerbangan tersebut.

"Margin yang sangat ketat di maskapai ini tentunya memberikan beban yang sangat berat kepada maskapai penerbangan karena dengan penurunan load factor 3-5 % ini sangat mempengaruhi margin dari profit dari maskapai," ujarnya, belum lama ini.

https://www.bloombergtechnoz.com/det...enaikan-harga/



Ini kayaknya permintaan BUMN kitak-kitak.. emoticon-Ngakak (S)

Masih kurang mahal harga tiket domestik ya..
emoticon-Wkwkwk


soelojo4503Avatar border
brucebanner23Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
308
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan