Kaskus

News

MuhammadAriLawAvatar border
TS
MuhammadAriLaw
Di-PHK Mendadak? Cek Dulu Hak Agan Sesuai UU Cipta Kerja!
Di-PHK Mendadak? Cek Dulu Hak Agan Sesuai UU Cipta Kerja!

Halo agan dan sista Kaskuser!
Di era digital dan AI kayak sekarang, makin banyak kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara mendadak, entah karena efisiensi, robotisasi, merger perusahaan, atau alasan yang katanya "strategi bisnis".
Tapi pertanyaannya, bolehkah perusahaan mem-PHK karyawan secara tiba-tiba? Dan apa aja hak agan kalau itu terjadi?
Jawabannya: GAK SEMUDAH ITU, GAN. Ada aturan hukumnya.

🧾 Dasar Hukum PHK di Indonesia
[ol][li]UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)[/li][li]PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK[/li][li]UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja)[/li][/ol]
⚠️ Bolehkah PHK Tanpa Pemberitahuan?
❌ Tidak boleh, Gan!
Menurut Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberitahukan PHK secara tertulis minimal 14 hari sebelum hari H (atau 7 hari untuk masa percobaan).
Surat itu harus memuat:
[ul][li]Alasan PHK[/li][li]Tanggal berakhirnya hubungan kerja[/li][li]Hak-hak yang akan diterima pekerja[/li][li]Penjelasan prosedur[/li][/ul]Kalau perusahaan langsung β€œpecat” agan tanpa proses, itu melanggar aturan!

βœ… Hak Pekerja yang Di-PHK
Berdasarkan Pasal 40–50 PP No. 35 Tahun 2021, agan berhak atas:
[ol][li]Uang Pesangon[/li][li]Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)[/li][li]Uang Penggantian Hak (cuti, THR proporsional, uang transport, dsb)[/li][/ol]Rumusnya kira-kira gini:
πŸ“Œ Uang Pesangon: 1–2x gaji per tahun kerja
πŸ“Œ UPMK: 2–10 bulan gaji (tergantung masa kerja)
πŸ“Œ Penggantian hak: sesuai kesepakatan/peraturan perusahaan

πŸ›‘οΈ Kalau Merasa PHK Tidak Adil, Agan Bisa...
[ol][li]Minta bipartit (mediasi internal antara pekerja dan HR)[/li][li]Kalau gagal, lanjut ke mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)[/li][li]Masih gak selesai? Bisa lanjut ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)[/li][/ol]πŸ’‘ Pasal 151 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha tidak boleh mem-PHK sebelum ada upaya penyelesaian melalui tahapan-tahapan tersebut!

🧠 Tips Buat Agan yang Kena PHK
βœ”οΈ Minta surat resmi PHK (bukan cuma disuruh "resign")
βœ”οΈ Jangan mau disuruh tandatangan surat resign kalau agan gak mau
βœ”οΈ Minta daftar hak-hak yang akan dibayar perusahaan
βœ”οΈ Kumpulin bukti-bukti kerja agan (kontrak, slip gaji, absensi, dll)
βœ”οΈ Konsultasi ke serikat pekerja atau LBH buruh terdekat

βš–οΈ Kalau Hak Agan Gak Dipenuhi?
Perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, bahkan bisa berujung pada tuntutan pidana jika ada unsur pelanggaran hak buruh secara sistematis.

πŸ“Œ Kesimpulan
πŸ“ PHK gak bisa asal-asalan, harus ada alasan dan prosedur hukum
πŸ“ Agan berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak
πŸ“ Jangan langsung nurut kalau disuruh resign tanpa kompensasi
πŸ“ Gunakan jalur hukum kalau perusahaan ngemplang hak agan!

Ditulis oleh Muhammad Ari Pratomo – Pengacara, Musisi, dan Penulis

ujangerimisAvatar border
belvanaurarubyAvatar border
triyanajonesAvatar border
triyanajones dan 7 lainnya memberi reputasi
8
673
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan