- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cuitan Dedi Mulyadi Bagikan Daging Kurban Sebelum Hari Raya: Pahala Bisa Gugur


TS
heavenisnomore.
Cuitan Dedi Mulyadi Bagikan Daging Kurban Sebelum Hari Raya: Pahala Bisa Gugur

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menjelang hari raya Idul Adha yang identik dengan kurban, cuitan lama Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, kembali ramai diperbincangkan.
Dalam unggahannya pada 10 Juli 2022 lalu, Dedi menyatakan bahwa ia selalu membagikan daging kurban sehari sebelum Hari Raya Idul Adha.
Alasannya, agar masyarakat bisa langsung menyantap gulai setelah Salat Id tanpa harus menunggu distribusi dari panitia.
"Kenapa saya selalu membagikan daging kurban sehari sebelum hari raya? Karena saya ingin saudara saya langsung makan gulai begitu selesai salat Id tanpa harus menunggu pembagian dari panitia," tulisnya dalam cuitan tersebut.
Unggahan ini menuai beragam tanggapan, salah satunya datang dari Muslimpreneur Hidayatullah bin Hasan yang mengingatkan pentingnya mengikuti sunnah dalam waktu penyembelihan kurban.
Ia merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad SAW menegaskan penyembelihan kurban harus dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idul Adha.
Dalam satu riwayat, Rasulullah bersabda:
“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan biasa dan tidak teranggap sebagai kurban.” (HR. Bukhari no. 955)
Abu Burdah bahkan sempat menyembelih kambing sebelum salat, dan Nabi menyatakan kambing itu hanyalah sembelihan biasa, bukan kurban syar’i.
Hadis lainnya memperjelas:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (Idul Adha), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka ia telah menyempurnakan manasiknya.” (HR. Bukhari no. 5546)
Hidayatullah menambahkan, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa kesepakatan ulama menyatakan kurban tidak sah jika dilakukan sebelum fajar hari Idul Adha, dan yang sah hanyalah setelah selesai shalat dan khutbah Id.
Dengan demikian, pembagian daging dari sembelihan yang dilakukan sebelum waktu yang ditentukan syariat bisa kehilangan nilai ibadahnya sebagai kurban. Ia mengimbau agar niat baik tidak justru mengorbankan keabsahan amal. (Muhsin/Fajar)
https://fajar.co.id/2025/05/21/cuita.../amp/?page=all
Diubah oleh heavenisnomore. 23-05-2025 21:04






mnotorious19150 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
890
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan