Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Lapor ke Komnas HAM
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Sempat Lapor ke Komnas HAM
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Lapor ke Komnas HAM
Kompas.com - 22/05/2025, 19:34 WIB Maya Citra Rosa Editor Lihat Foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) selesai diperiksa di Bareskrim Polri terkait dengan dugaan ijazah palsu, Selasa (20/5/2025). (Shela Octavia)

KOMPAS.com — Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah asli. Kepastian ini disampaikan setelah dilakukannya pemeriksaan laboratorium forensik menyeluruh atas dokumen tersebut.

Uji forensik dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan dugaan pemalsuan ijazah yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan mencakup berbagai elemen penting dokumen.

“Ijazah diuji dengan pengecekan bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan dokumen pembanding.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani.

Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada penyidik untuk diuji.

"Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, Jumat (9/5/2025).

Jokowi juga datang langsung ke Bareskrim pada Selasa (20/5/2025) untuk memberikan klarifikasi.

"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat itu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," kata Jokowi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi mengaku dicecar 22 pertanyaan seputar riwayat pendidikannya.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa saya,” ujarnya.

Roy Suryo dan Rekan Lapor ke Komnas HAM

Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Komnas HAM.

Ia datang bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa. Mereka mengadukan perlakuan penyidik Mabes Polri yang dinilai tidak adil, usai dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.

"Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara, untuk kemudian menggunakan Undang-Undang yang sebenarnya tidak digunakan untuk tujuannya," ujar Roy Suryo, Rabu (21/5/2025), seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

Roy menegaskan, dirinya dan rekan hanya menyuarakan pertanyaan publik secara ilmiah.

"Yang kami pertanyakan itu hak publik untuk bertanya. Dan pertanyaan itu pertanyaan standar, pertanyaan biasa. 'Kenapa ada seseorang yang pernah menduduki jabatan publik tapi ijazahnya kemudian dipertanyakan?' itu simple saja," tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), Roy Suryo diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku dicecar 24 pertanyaan, namun tidak memahami perkara yang disebut terjadi pada 26 Maret 2025. Peristiwa itu diduga terkait wawancara di podcast Sentana TV yang membahas isu ijazah Jokowi.

Roy mengaku baru mengetahui bahwa perkara tersebut berkaitan dengan laporan dari Joko Widodo, berdasarkan surat panggilan yang ia terima. Ia menyebut, penyidik menunjukkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 30, 31, 27A, 32, dan 35. "

Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

https://www.kompas.com/jawa-barat/re...age=all#page2.

warganet Twitterr mengecam dinyatakan aslinya ijazah mantan Presiden Jokowi


GembelzBikerzAvatar border
mxrider6778Avatar border
djancoegsAvatar border
djancoegs dan 7 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
76
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan