Kaskus

News

pilotesemka315Avatar border
TS
pilotesemka315
Kakek 69 Tahun Cabuli 2 Santriwati, Pelaku Tak Ditahan karena Keluarga Tokoh Agama
Kakek 69 Tahun Cabuli 2 Santriwati, Pelaku Tak Ditahan karena Keluarga Tokoh Agama

TRIBUNWOW.COM - Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Polres Batu dalam kasus pencabulan 2 santriwati sekolah dasar di lingkungan Pondok Pesantren di Bumiaji, Batu, Jawa Timur.

Pelaku awalnya berdalih mengajarkan tata cara bersuci (istinja) pada para korbannya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan September 2024 di lingkungan ponpes berinisial HM ini. 

"Korban ada dua santriwati, yakni PAR (10 tahun 8 bulan), pelajar kelas 2 SD asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7 tahun 7 bulan), pelajar kelas 1 SD asal Kota Probolinggo. Keduanya bersaudara," ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025). 

AMH adalah wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. 

Ia juga memiliki rumah di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kapolres menegaskan bahwa AMH bukanlah pengurus pondok pesantren tersebut. 

"Pelaku kami tegaskan bukan pengurus dari pondok pesantren, namun masih keluarganya dari pemilik pondok pesantren," tegasnya. 

Pondok pesantren tersebut diketahui hanya memiliki dua santriwati, dan keduanya menjadi korban. 

Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut AKBP Andi, adalah dengan melakukan pembersihan atau istinja ketika korban buang air kecil

"Ini dijadikan modus oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya, padahal yang bersangkutan tidak punya hak maupun kapasitas untuk melakukan itu, baik secara etika maupun kedudukan," ujarnya. 

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan konsisten dari korban yang divalidasi dengan dua hasil visum et repertum. 

"Kesimpulannya bahwa keterangan si anak selaku korban ini dia konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan, dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci," katanya. 

Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan meminta keterangan ahli. 

Perbuatan cabul tersebut, menurut keterangan korban, dilakukan berkali-kali selama bulan September 2024, diduga saat kondisi sepi. 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. 

"Dengan pertimbangan usia 69 tahun, kami yakini tidak melarikan diri, karena keluarganya adalah salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban tidak mengalami luka fisik, tetapi ada dampak secara psikis.

Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena pihak kepolisian perlu melakukan validasi dan menunggu hasil visum keluar.

tribunwow.com
aldonisticAvatar border
mxrider6778Avatar border
glass69Avatar border
glass69 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
563
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan