Quote:
Waktu baca ±2 menit

[url=javascript:void(0);]Bagikan[/url]
tirto.id -
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu (21/5/2025).
Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa
Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu
TNI dan Polri.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda," dikutip dari Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.
Mengenai aturan pelindungan negara oleh Polri, Perpres tersebut memuat aturan jaksa dan keluarganya yang berharap dilindungi oleh kepolisian. Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, bahwa a
nggota keluarga yang dilindungi merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkimpoian atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.
"Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dikutip dari ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," dikutip dari Pasal 5 ayat 3 Perpres 66 Tahun 2025.
Dalam pasal 6 bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas dan kebutuhan lainnya.
Mengenai aturan pelindungan negara oleh TNI diatur dalam Pasal 9 yang mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Dalam
Pasal 9 ayat 2 dijelaskan secara terperinci bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.
Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.
Dikutip dari Pasal 11, pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Perpres ini mengizinkan sumber pendanaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi terbitnya Perpres tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Perpres tersebut akan menjadi jaminan keamanan atas kerja para jaksa dalam melaksanakan tugas untuk menyelesaikan pelbagai kasus.
Dia juga mengamini bahwa Perpres tersebut juga memperkuat lini intelijen di kejaksaan.
"Intinya bahwa kepada jaksa perlu diberikan perlindungan dan keluarganya, jadi dua lembaga yang dapat memberikan perlindungan itu Polri dan teman-teman di TNI, termasuk juga bisa melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan BAIS," kata Harli di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
https://tirto.id/prabowo-teken-perpr...tni-polri-hb5u
Diperkuat ya kakak
KArena koruptor kerjanya lintas instansi via oknum oknum lembaga negara dan swasta
Case samplenya marcella santoso, mereka pake buzzer buat diskreditkan negara.
Jaga jaga sebelum yang dikasusin bisa sewa mercenary, jackal, atau hitman (Jampidum dulu pernah diikuti oknum intel kan ? sebelum ketauan baret merah ?)
Yang dihadapi bukan kaleng kaleng, kalo yg ngancem bisa bawa koper sama beceng terus maksa aparatur negara milih dibedil ndase atau bawa duit dikoper, gimana ?

Seperti, kata kaskuser disini, perhatikan yg protes darimana