- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ramai di Sosmed Rekening Bank Pendiri Kaskus di Blokir PPATK


TS
medievalist
Ramai di Sosmed Rekening Bank Pendiri Kaskus di Blokir PPATK
Ramai di Sosmed Rekening Bank Pendiri Kaskus di Blokir PPATK
19 May 2025 13:50
PPATK Jelaskan Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Diblokir Massal Karena Dugaan Judi Online

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis
JAKARTA, NETRALNEWS.COM– Belakangan ini, pemberitaan mengenai pemblokiran rekening bank secara massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi perbincangan hangat.
Salah satu korban pemblokiran tersebut adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Melalui akun sosial media X, Andrew mengungkapkan keluhannya terkait pemblokiran rekeningnya.
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulis Andrew dalam unggahan di X pada Minggu, 18 Mei 2025.
Unggahan Andrew pun viral dan mendapatkan banyak respons dari pengikutnya yang mengaku mengalami nasib serupa.
Sementara itu, PPATK sendiri telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kasus pemblokiran ini. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut memang dilakukan.
Melalui pernyataan resmi, Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran ditujukan kepada rekening-rekening yang tidak aktif dan berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” jelas pernyataan resmi PPATK yang dikutip pada Minggu, 18 Mei 2025.
Lebih lanjut, PPATK mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024 mereka sudah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang dipakai untuk deposit judi online, sebagian besar berasal dari praktik jual beli rekening.
Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, terdapat dua langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, pemilik rekening dapat melakukan reaktivasi dengan mendatangi cabang bank tempat rekening tersebut dibuka.
Kedua, pemilik rekening bisa menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
https://www.netralnews.com/ramai-di-...dJcko5SVBmQT09
Semoga mimin baik2 aja
19 May 2025 13:50
PPATK Jelaskan Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Diblokir Massal Karena Dugaan Judi Online

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis
JAKARTA, NETRALNEWS.COM– Belakangan ini, pemberitaan mengenai pemblokiran rekening bank secara massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi perbincangan hangat.
Salah satu korban pemblokiran tersebut adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Melalui akun sosial media X, Andrew mengungkapkan keluhannya terkait pemblokiran rekeningnya.
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulis Andrew dalam unggahan di X pada Minggu, 18 Mei 2025.
Unggahan Andrew pun viral dan mendapatkan banyak respons dari pengikutnya yang mengaku mengalami nasib serupa.
Sementara itu, PPATK sendiri telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kasus pemblokiran ini. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut memang dilakukan.
Melalui pernyataan resmi, Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran ditujukan kepada rekening-rekening yang tidak aktif dan berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” jelas pernyataan resmi PPATK yang dikutip pada Minggu, 18 Mei 2025.
Lebih lanjut, PPATK mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024 mereka sudah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang dipakai untuk deposit judi online, sebagian besar berasal dari praktik jual beli rekening.
Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, terdapat dua langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, pemilik rekening dapat melakukan reaktivasi dengan mendatangi cabang bank tempat rekening tersebut dibuka.
Kedua, pemilik rekening bisa menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
https://www.netralnews.com/ramai-di-...dJcko5SVBmQT09
Semoga mimin baik2 aja






variolikes dan 3 lainnya memberi reputasi
4
640
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan