- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PT Pos Indonesia: Gratis Ongkir Harus Dikendalikan


TS
jaguarxj220
PT Pos Indonesia: Gratis Ongkir Harus Dikendalikan
KOMPAS.com — PT Pos Indonesia mendukung penuh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R Djoemadi menyebut aturan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri kurir, pekerja, dan pelanggan.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” kata Faizal dalam keterangan di Bandung, Minggu (18/5/2025), seperti dilansir Antara.
Permen ini mendorong perluasan jangkauan layanan, peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional, serta perlindungan bagi pengguna.
“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Faizal.
Ia menilai sektor kurir dan logistik sangat padat karya dan membutuhkan investasi besar, baik untuk infrastruktur fisik maupun digital. Layanan yang menjangkau pelosok juga memerlukan biaya besar.
“Karena itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” ucapnya. Permen ini juga membatasi strategi promosi berlebihan seperti potongan harga ekstrem dan program gratis ongkir yang tidak realistis.
Pemerintah mendorong perusahaan logistik menjaga keberlangsungan usaha, termasuk mengendalikan praktik gratis ongkir di platform aplikasi maupun loket. Ketentuan ini berlaku untuk semua penyelenggara logistik di seluruh jaringan nasional.
Banyak perusahaan kurir kini tak lagi aktif. Permen ini mendorong kolaborasi agar investasi tetap efektif dan industri tetap bertahan. Dukungan Pos Indonesia sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang menyambut baik regulasi ini. “Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutur Faizal.
Permen Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai respon terhadap tantangan industri logistik.
Industri kurir kini menjadi tulang punggung rantai pasok, e-commerce, dan ekonomi digital. Pada masa pandemi, sektor ini menopang kebutuhan pokok masyarakat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 9,01 persen pada kuartal I 2025. Pos dan kurir menjadi kontributor utama.
Riset Mordor Intelligence memperkirakan sektor ini tumbuh 7,24 persen setiap tahun hingga 2030. Nilai pasar diprediksi mencapai 11,15 miliar dollar AS.
Namun, tantangan masih banyak. Infrastruktur terpusat di Jawa, digitalisasi belum merata, dan standar layanan serta perlindungan konsumen belum optimal.
Permen ini menargetkan perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam 1,5 tahun. Pemerintah juga mendorong interkoneksi layanan, penggunaan teknologi baru, dan kerja sama dengan pelaku niaga elektronik. Regulasi ini mendorong logistik ramah lingkungan, pemantauan layanan berbasis indikator kinerja, serta iklim usaha transparan. Permen ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013. Pemerintah menempatkan industri pos dan kurir sebagai pilar kemandirian ekonomi digital.
https://money.kompas.com/read/2025/0...s-dikendalikan
Gini enaknya jadi BUMN.
Kalo gagal bersaing, tinggal minta pemerintah buatkan regulasi (pake alasan melindungi Industri). Kalau rugi tinggal minta PMN.
Tinggal jangan korupsi, dan masuk tepat waktu.
Ga bakalan dipecat walaupun kinerja amburadul.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” kata Faizal dalam keterangan di Bandung, Minggu (18/5/2025), seperti dilansir Antara.
Permen ini mendorong perluasan jangkauan layanan, peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional, serta perlindungan bagi pengguna.
“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Faizal.
Ia menilai sektor kurir dan logistik sangat padat karya dan membutuhkan investasi besar, baik untuk infrastruktur fisik maupun digital. Layanan yang menjangkau pelosok juga memerlukan biaya besar.
“Karena itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” ucapnya. Permen ini juga membatasi strategi promosi berlebihan seperti potongan harga ekstrem dan program gratis ongkir yang tidak realistis.
Pemerintah mendorong perusahaan logistik menjaga keberlangsungan usaha, termasuk mengendalikan praktik gratis ongkir di platform aplikasi maupun loket. Ketentuan ini berlaku untuk semua penyelenggara logistik di seluruh jaringan nasional.
Banyak perusahaan kurir kini tak lagi aktif. Permen ini mendorong kolaborasi agar investasi tetap efektif dan industri tetap bertahan. Dukungan Pos Indonesia sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang menyambut baik regulasi ini. “Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutur Faizal.
Permen Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai respon terhadap tantangan industri logistik.
Industri kurir kini menjadi tulang punggung rantai pasok, e-commerce, dan ekonomi digital. Pada masa pandemi, sektor ini menopang kebutuhan pokok masyarakat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 9,01 persen pada kuartal I 2025. Pos dan kurir menjadi kontributor utama.
Riset Mordor Intelligence memperkirakan sektor ini tumbuh 7,24 persen setiap tahun hingga 2030. Nilai pasar diprediksi mencapai 11,15 miliar dollar AS.
Namun, tantangan masih banyak. Infrastruktur terpusat di Jawa, digitalisasi belum merata, dan standar layanan serta perlindungan konsumen belum optimal.
Permen ini menargetkan perluasan layanan ke 50 persen provinsi dalam 1,5 tahun. Pemerintah juga mendorong interkoneksi layanan, penggunaan teknologi baru, dan kerja sama dengan pelaku niaga elektronik. Regulasi ini mendorong logistik ramah lingkungan, pemantauan layanan berbasis indikator kinerja, serta iklim usaha transparan. Permen ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013. Pemerintah menempatkan industri pos dan kurir sebagai pilar kemandirian ekonomi digital.
https://money.kompas.com/read/2025/0...s-dikendalikan
Gini enaknya jadi BUMN.
Kalo gagal bersaing, tinggal minta pemerintah buatkan regulasi (pake alasan melindungi Industri). Kalau rugi tinggal minta PMN.
Tinggal jangan korupsi, dan masuk tepat waktu.
Ga bakalan dipecat walaupun kinerja amburadul.







MemoryExpress dan 15 lainnya memberi reputasi
16
890
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan