- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penipuan Modus Lelang Arisan, Ibu Hamil Ini Terancam 4 Tahun Penjara


TS
ranggadias12
Penipuan Modus Lelang Arisan, Ibu Hamil Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Seorang perempuan bernama Ernawati (30), warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto karena diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus arisan online.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat diamankan, Ernawati diketahui sedang mengandung enam bulan.
Menurut penyelidikan polisi, Ernawati menawarkan program arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi hingga 50 persen. Namun, dalam pelaksanaannya, keuntungan tersebut tidak pernah dibayarkan kepada peserta. Akibat aksinya ini, lima korban melaporkan kerugian dengan total mencapai Rp635 juta.
“Korban yang melapor di Polres Mojokerto ada lima orang. Kerugiannya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, Minggu (18/5/2025).
Polisi mengungkap bahwa Ernawati telah menjalankan aksinya sejak Januari 2023. Uang dari para korban digunakan untuk kebutuhan pribadi serta diputar kembali guna menutupi kekurangan pembayaran kepada korban lainnya.
“Ada lima laporan dari lima korban berbeda, sehingga berkasnya kami split. Tersangkanya satu, tapi pasal yang dikenakan sama,” jelas Ipda Mangasi.
Atas perbuatannya, Ernawati dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Ernawati diketahui merupakan istri dari seorang anggota Polri. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Polisi juga menyebut rumah kontrakan tempat Ernawati ditangkap sebagai lokasi persembunyiannya selama pelarian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama arisan online yang menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat.
"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa kejelasan sistem dan jaminan hukum," imbau Ipda Mangasi.
Penipuan berkedok arisan kini semakin marak di era digital. Warga diminta lebih waspada agar tidak menjadi korban berikutnya dari skema serupa.
INFO LENGKAPNYA DI SINI


bohhay memberi reputasi
1
250
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan