- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kode "Jatah" Komisi Amankan Situs Judol, Ada Nama Budi Arie


TS
mabdulkarim
Kode "Jatah" Komisi Amankan Situs Judol, Ada Nama Budi Arie
Kode "Jatah" Komisi Amankan Situs Judol Biar Tak Diblokir, Ada Nama Budi Arie

Kompas.com - 18/05/2025, 17:17 WIB Faieq Hidayat Editor 5 Lihat Foto Menkop Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengungkap kode jatah komisi dalam pengamanan situs judol dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa itu adalah wiraswasta bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo bernama Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan
Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.
Keempat terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 situs judi online untuk dilindungi agar tidak diblokir. Dia pun menerima uang Rp 6 miliar dari Muchlis Nasution di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.
"Total uang yang Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp 48,7 miliar," bunyi dakwaan dikutip Minggu (18/5/2025)
Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak dengan kode yang dicatat dalam dokumen.
Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol:
- Bagi D : merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
- Bagi S : merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
- Bagi R : merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
- Bagi PM : merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- Bagi Kawanan : merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus
- AD : merupakan kode bagian untuk Adhi Kismanto
- AG : merupakan kode bagian untuk Muhrijan alias Agus
- AL : merupakan kode bagian untuk Alwin Jabarti Kiemas
- CHF : merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen Budi Arie disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online.
Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024. Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.
Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi. Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi.
"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.
tas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Budi Arie Bantah Terlibat
Menteri Koperasi yang pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.
"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi. Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. "Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/...age=all#page2.
Apa ini ada kaitannya sama TNI dikerahkan menjaga pengadilan?
Apakah akan ada pergantian menteri dalam waktu dekat setelah sebelumnya Mendikti?

Kompas.com - 18/05/2025, 17:17 WIB Faieq Hidayat Editor 5 Lihat Foto Menkop Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengungkap kode jatah komisi dalam pengamanan situs judol dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa itu adalah wiraswasta bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo bernama Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan
Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.
Keempat terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 situs judi online untuk dilindungi agar tidak diblokir. Dia pun menerima uang Rp 6 miliar dari Muchlis Nasution di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.
"Total uang yang Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp 48,7 miliar," bunyi dakwaan dikutip Minggu (18/5/2025)
Uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak dengan kode yang dicatat dalam dokumen.
Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol:
- Bagi D : merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
- Bagi S : merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
- Bagi R : merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
- Bagi PM : merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- Bagi Kawanan : merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus
- AD : merupakan kode bagian untuk Adhi Kismanto
- AG : merupakan kode bagian untuk Muhrijan alias Agus
- AL : merupakan kode bagian untuk Alwin Jabarti Kiemas
- CHF : merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen Budi Arie disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online.
Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024. Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.
Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi. Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi.
"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.
tas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Budi Arie Bantah Terlibat
Menteri Koperasi yang pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.
"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi. Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. "Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/...age=all#page2.
Apa ini ada kaitannya sama TNI dikerahkan menjaga pengadilan?
Apakah akan ada pergantian menteri dalam waktu dekat setelah sebelumnya Mendikti?






Kangmatasurya dan 6 lainnya memberi reputasi
7
524
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan