Kaskus

News

pilotesemka315Avatar border
TS
pilotesemka315
JEJAK Rufaji: Dipenjara 5 Tahun Rudapaksa Siswi SMP 11 Kali Kini Kasus Pemerasan
JEJAK Rufaji: Dipenjara 5 Tahun Rudapaksa Siswi SMP 11 Kali Kini Kasus Pemerasan

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Rufaji Zahuri yang ditangkap kasus pemerasan investor memiliki rekam jejak buruk.

Rufaji Zahuri memiliki catatan kejahatan yang terbilang sadis.

Rufaji pernah divonis 5 tahun penjara gegara kasus pemerkosaan terhadap remaja SMP. Dia melakukan pemerkosaan bersama dengan 5 orang lain.

Rufaji bebas dari penjara pada 2017. Kini Rufaji kembali ditangkap memeras pengusaha senilai Rp 5 triliun. 

Rufaji sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon melakukan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 5 triliun.

Rufaji mengancam investor akan menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut jika tidak diberikan proyek senilai Rp 5 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ancaman tersebut diduga dilakukan Rufaji agar HNSI dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali ethylene dichloride (CA-EDC). Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT China Chengda Engineering.

“RU (Rufaji Zahuri) perannya mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ujar Dian dalam keterangannya pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Akibat tindakannya, Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan. “Kita terapkan Pasal 335 KUH Pidana,” tegas Kombes Dian, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001.

Namun, Rufaji bukan satu-satunya pihak yang tersandung kasus ini. Penyidik turut menetapkan dua tokoh penting Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sebagai tersangka, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin) dan Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin). Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya pemaksaan agar proyek senilai triliunan rupiah tersebut diserahkan kepada mereka.

Penyidik menjerat Salim dan Ismatullah dengan Pasal 335 dan Pasal 368 KUH Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan dan pemerasan.

Dalam keterangannya, Dian menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Rufaji Zahuri, selain menjabat sebagai Ketua HNSI Cilegon, diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini.

Ia diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia jika pelibatan pengusaha lokal tidak dipenuhi.

tribunnews.com
Quote:
Diubah oleh pilotesemka315 18-05-2025 09:04
said1518Avatar border
hhendryzAvatar border
asurizalAvatar border
asurizal dan 12 lainnya memberi reputasi
13
939
74
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan