Kaskus

News

dononexter763Avatar border
TS
dononexter763
Pemerintah Batasi Fitur "Gratis Ongkir" Jadi Cuma 3 Hari Sebulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur Gratis Ongkir (ongkos kirim) yang cuma berlaku hanya 3 hari dalam sebulan.

Hal itu menyusul dengan diluncurkannya aturan baru yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir (ongkos kirim) ini dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.

Namun pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41. Perhitungan berbasis biaya (cost biaya) meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.

Sementara biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana serta biaya uang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha atau perseorangan.

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” katanya.

Adapun berdasarkan draft aturan Permen Nomor 8 Tahun 2025 pada pasal 45 dijelaskan bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.

"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," bunyi beleid pasal 45 ayat 4.

https://money.kompas.com/read/2025/0...rce=terpopuler


[qoute]KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang berlaku hanya 3 hari dalam sebulan.

Kebijakan ini menyusul dirilisnya aturan baru mengenai layanan logistik yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, pembatasan gratis ongkir diterapkan untuk memberikan persaingan yang sehat mulai dari pemain e-commerce hingga perusahaan jasa kurir atau logistik.

"Ini supaya ingin memberikan persaingan sehat kan dan ini juga menjadi sifatnya safeguard dan industri ini sehat tumbuhnya. Kita akan monitoring persaingannya yang fair dan sehat dan ini akan dimulai dari marketplace," ujar Gunawan di Jakarta, Jumat (16/5/2025).[/quote]

https://money.kompas.com/read/2025/0...-ini-alasannya
Diubah oleh dononexter763 17-05-2025 12:13
pilotesemka315Avatar border
bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren dan pilotesemka315 memberi reputasi
2
571
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan