- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejari Kota Bekasi Akhirnya Resmi Tahan Mantan Kadispora dan Dua Tersangka


TS
ikurniawan75
Kejari Kota Bekasi Akhirnya Resmi Tahan Mantan Kadispora dan Dua Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, akhirnya resmi menahan tiga tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Penahanan ini langsung dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, pada Kamis malam (15/5/2025), langsung membawa tiga tersangka. Diantara tersangka adalah mantan Kadispora, satu PNS dan satu lagi pihak swasta, digirig ke mobil tahanan dari Kantor Kejaksaan. Yang ditahan adalah:
1. Drs. Ahmad Zarkasih dengan inisial A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/ Mantan Kepala Dispora) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
2. Muhammad AR, S.Sos., M.Si – Pensiunan PNS, warga Teluk Pucung, Kota Bekasi inisisl M.A.R). Saat itu pelaku selaku PPK. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
3. Ahmad Mustari inisial A.M (selaku Direktur PT. CIA / Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Inteljien Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H. mengatakan terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakat Klas II Bekasi selama 20 (dua puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.
Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap para tersangka tersebut bermula pada tahun 2023 Dispora Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat-alat peraga dan olahraga dengan jumlah anggaran belanja pengadaan alat-alat olahraga tahap I yaitu sebesar Rp 4.979.055.000, yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi dan tahap II sebesar Rp 4.952.450.000, sumber dari dana Bagi Hasil Pajak.
Dua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai direktur utamanya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran diperkirakan sejumlah Rp 4.766.661.332,00 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, dan untuk nilai akhirnya menunggu selesainya Penghitungan Kerugian Negara dari Auditor.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sumber berita: koransatu.id https://koransatu.id/kejari-kota-bek...sangka-lainya/


dragunov762mm memberi reputasi
1
231
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan