Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
m Lembong, Eks Pejabat Kemendag Akui Akali Sistem untuk Izin Impor
Jakarta, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana mengakui mengakali sistem untuk menerbitkan surat izin impor gula kristal mentah (GKM) produsen gula swasta. Indra mengaku melakukan itu karena melaksanakan perintah.
Hal itu disampaikan Indra saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Mulanya Indra mengaku diminta memproses surat izin impor sejumlah perusahaan swasta. Dia mengatakan, setelah melihat surat permohonan impor GKM dari pihak swasta, permohonan itu sejatinya tidak dapat diproses.

Kenapa tidak bisa diproses? Karena sistem yang ada di Kementerian Perdagangan itu berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Indra di persidangan.

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Rachmat Gobel Sebut Setiap Impor Gula Harus Ada Rekomendasi Kemenperin

Adapun surat permohonan impor itu merujuk pada penugasan Kementerian Perdagangan kepada PPI tertanggal 12 Januari 2016. Tujuan penugasannya adalah menjaga stok gula dan stabilitas harga gula.

"Ketentuannya adalah GKM untuk GKR (gula kristal rafinasi), GKP (gula kristal putih) oleh BUMN. Sementara ini (surat permohonan izin impor) GKM untuk GKP. Tidak ada aturannya, Yang Mulia. Nggak diatur di (Permendag) 117," kata Indra.

Indra mengatakan sistem di Kemendag tersebut hanya mengatur untuk impor GKM menjadi GKR harus ada rekomendasi dari Kemenperin. Dia mengatakan, karena permintaannya berbeda, sistem tidak dapat memproses lebih lanjut.

Indra mengaku hanya menjalankan perintah dari Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, yang saat itu diemban Karyanto Suprih (almarhum). Indra mengatakan pemrosesan pada sistem yang tidak dapat dilanjutkan itu sudah ia sampaikan kepada Karyanto.

"Terus Pak Dirjen bilang, 'Ya gunakan saja perjanjian PPI dengan perusahaan swasta ini sebagai pengganti rekomendasi'. Karena perintah Dirjen, ya saya hanya melaksanakan saja," ujar Indra.

Indra mengakui melampirkan surat perjanjian antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan perusahaan produsen gula rafinasi pada sistem yang ada di Kemendag sesuai perintah Karyanto. Padahal surat yang seharusnya dilampirkan adalah surat rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Dan akhirnya digunakan perjanjian itu antara PPI dengan produsen gula swasta tadi agar GKM menjadi GKP?" cecar hakim anggota Alfis Setiawan.

"Iya, sesuai dengan arahan Dirjen Daglu saat itu. Karena memang aturannya (di Permendag 117) itu hanya dua. GKM menjadi GKR, GKP oleh BUMN. Sistemnya berdasarkan ketentuan," jawab Indra.

"Ya kan setiap impor GKM mau diolah jadi apapun kan juga harus minta rekomendasi Kemenperin toh, ini kenapa tidak ada. Lantas bagaimana aturan Permendag 117 yang dikeluarkan terdakwa ini yang mengatur bahwa swasta yaitu pabrik rafinasi tidak boleh olah GKM menjadi GKP?," cecar hakim Alfis lagi.

Indra mengaku tidak tahu hanya menjalankan perintah dan tidak ingat tanggal pasti terbitnya surat persetujuan impor GKM yang akhirnya dikeluarkan untuk produsen gula swasta tersebut.[/jus

Ketentuan impor gula mentah di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Dalam peraturan ini, impor gula mentah (raw sugar) untuk keperluan industri gula rafinasi memang mensyaratkan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Rekomendasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa impor gula mentah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri dan tidak mengganggu produksi gula lokal.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-7915...tuk-izin-impor
Diubah oleh mbappe007 21-05-2025 17:50
dragunov762mmAvatar border
samsol...Avatar border
samsol... dan dragunov762mm memberi reputasi
2
307
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan