- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas HAM Minta KKB Patuhi Hukum Humaniter Internasional


TS
mabdulkarim
Komnas HAM Minta KKB Patuhi Hukum Humaniter Internasional
Tuntaskan Pemantauan Lapangan di Yahukimo, Komnas HAM Minta KKB Patuhi Hukum Humaniter Internasional

Potret Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Komnas HAM)
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM telah menyelesaikan pemantauan lapangan terhadap dua peristiwa penyerangan masyarakat sipil di Yahukimo. Mereka mendapati sejumlah temuan, baik dalam peristiwa penyerangan guru dan tenaga kesehatan maupun penyerangan pendulang emas.
Menurut Komnas HAM, kedua serangan tersebut dilakukan oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Para korban dituduh sebagai agen intelijen pemerintah dan agen intelijen militer.
Akibatnya sangat serius. Para korban kehilangan nyawa. Sementara masyarakat setempat kehilangan akses terhadap pendidikan dan kesehatan.
"Pasca peristiwa (penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan), akses pelayanan pendidikan dan kesehatan di 33 distrik lainnya di Kabupaten Yahukimo terhenti," kata Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada awak media pada Jumat (16/5).
Untuk itu, Komnas HAM meminta agar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) berhenti melakukan intimidasi dan tindak kekerasan dalam bentuk apapun kepada masyarakat sipil. Mereka diminta tidak mengganggu guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di tanah Papua sebagaimana aturan hukum humaniter internasional dan HAM.
"TPNPB-OPM (KSB/KKB) tidak melakukan kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas di seluruh wilayah Papua sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional serta instrumen hukum dan HAM lainnya," tegas Uli.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar panglima TNI menyampaikan secara terbuka, bahwa para guru dan tenaga kesehatan di Yahukimo adalah masyarakat sipil. Mereka bukan bagian dari instrumen militer dan sama sekali tidak terafiliasi dengan militer.
"Meminta Panglima TNI agar memperhatikan setiap kebijakan dan komunikasi yang berkaitan dengan penanganan Kelompok Sipil Bersenjata senantiasa mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil guna menghindari dampak negatif di lapangan," jelasnya.
Khusus kepada Polri, Komnas HAM meminta mereka melakukan asistensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Yahukimo. Tujuannya agar tercipta proses penegakan hukum yang transparan dan profesional serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam peristiwa-peristiwa penyerangan di Distrik Seradala dan Distrik Anggruk.
https://www.jawapos.com/nasional/016...-internasional
desakan Komnas HAM kepada KKB dan TNI

Potret Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Komnas HAM)
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM telah menyelesaikan pemantauan lapangan terhadap dua peristiwa penyerangan masyarakat sipil di Yahukimo. Mereka mendapati sejumlah temuan, baik dalam peristiwa penyerangan guru dan tenaga kesehatan maupun penyerangan pendulang emas.
Menurut Komnas HAM, kedua serangan tersebut dilakukan oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Para korban dituduh sebagai agen intelijen pemerintah dan agen intelijen militer.
Akibatnya sangat serius. Para korban kehilangan nyawa. Sementara masyarakat setempat kehilangan akses terhadap pendidikan dan kesehatan.
"Pasca peristiwa (penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan), akses pelayanan pendidikan dan kesehatan di 33 distrik lainnya di Kabupaten Yahukimo terhenti," kata Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada awak media pada Jumat (16/5).
Untuk itu, Komnas HAM meminta agar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) berhenti melakukan intimidasi dan tindak kekerasan dalam bentuk apapun kepada masyarakat sipil. Mereka diminta tidak mengganggu guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di tanah Papua sebagaimana aturan hukum humaniter internasional dan HAM.
"TPNPB-OPM (KSB/KKB) tidak melakukan kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas di seluruh wilayah Papua sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional serta instrumen hukum dan HAM lainnya," tegas Uli.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar panglima TNI menyampaikan secara terbuka, bahwa para guru dan tenaga kesehatan di Yahukimo adalah masyarakat sipil. Mereka bukan bagian dari instrumen militer dan sama sekali tidak terafiliasi dengan militer.
"Meminta Panglima TNI agar memperhatikan setiap kebijakan dan komunikasi yang berkaitan dengan penanganan Kelompok Sipil Bersenjata senantiasa mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat sipil guna menghindari dampak negatif di lapangan," jelasnya.
Khusus kepada Polri, Komnas HAM meminta mereka melakukan asistensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Yahukimo. Tujuannya agar tercipta proses penegakan hukum yang transparan dan profesional serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam peristiwa-peristiwa penyerangan di Distrik Seradala dan Distrik Anggruk.
https://www.jawapos.com/nasional/016...-internasional
desakan Komnas HAM kepada KKB dan TNI


dragunov762mm memberi reputasi
1
177
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan