- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Banyak Banget! Gegara Cinta 8 Bulan Kandas, Pria di Majalengka Sebar 700 Video Mesum


TS
amekachi
Banyak Banget! Gegara Cinta 8 Bulan Kandas, Pria di Majalengka Sebar 700 Video Mesum

Banyak Banget! Gara-gara Hubungan Cintanya 8 Bulan dengan Istri Sirinya Kandas, Pria di Majalengka Sebar 700 Video Mesum
Di Jepang, privasi individu sangat dijaga. Jika kita ingin mengambil foto atau video seseorang, kita harus meminta izin terlebih dahulu. Jika foto atau video tersebut akan ditayangkan, wajah orang tersebut harus diblur, kecuali jika mereka memberikan persetujuan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menghormati privasi orang lain.
Karena sememangnya kejahatan yang melibatkan barang pribadi kita, seperti video atau foto, sangat sering terjadi. Hal ini menjadi masalah yang serius di masyarakat, terutama di era digital saat ini. Banyak orang yang tidak menyadari betapa rentannya mereka terhadap tindakan kriminal semacam ini.
Kasus penipuan dan pemerasan sering kali dilakukan oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan kelalaian kita dalam menjaga privasi dan keamanan barang-barang pribadi. Akibatnya, kita bisa menjadi korban dari tindakan yang merugikan ini.
Yang paling rentan terkena malah biasanya yang antara pelaku dan korbannya lagi berhubungan asmara nih gansist, biasanya kalau pacaran diajak rekam-rekam video syur pribadi untuk keperluan berdua. Padahal tindakan seperti itu bisa merugikan seseorang, karena tiap hubungan tidak bisa dipastikan kelanggengannya.
Quote:
Spoiler for :
Awalnya saat pertama diputus, JR masih berusaha menghubungi dan memohon untuk hubungan mereka tetap berjalan seperti biasanya. Namun mantan istri sirinya tersebut malah mengganti nomor ponselnya dan seakan menghindari JR.
Ia pun jadi sakit hati dengan wanita idaman berusia 45 itu, namun akibat perbuatan lampiaskan sakit hati JR tersebut, diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025), pelaku JR dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Oleh karena itu berdasar kejadian ini, penting bagi kita untuk lebih berhati-hati dan waspada. Kita harus menjaga barang-barang pribadi kita dengan baik dan tidak sembarangan membagikannya. Dengan cara ini, kita bisa mengurangi risiko menjadi korban kejahatan yang memanfaatkan barang pribadi kita.
Dan yang namanya gambar atau video yang ada hubungannya dengan kita, itu berarti masih ada hak kita untuk tidak memperbolehkan melarang diedarkan atau langsung saja melarang merekamnya. Dan melalui kasus ini menjadikan, jangankan untuk yang masih status pacaran, yang sudah suami-istri pun sebenarnya sangat tidak dianjurkan rekam-rekam dengan dalih apapun.
Banyak banget tapi ya, untuk hubungan percintaan selama 8 bulan doang!

Sumber Tulisan dan Gambar:
Republika
Metrotvnews







mxrider6778 dan 49 lainnya memberi reputasi
50
4.3K
130


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan