Quote:
Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho usai mengikuti pelimpahan perkara perundungan mahasiswa, kekuar dari kantor Kejari Kota Semarang dengan mengenakan rompi tahanan dan dikawal polisi dan kuasa hukumnya, Kamis (15/5/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar
tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, atas kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa.

Selain Kaprodi, kejaksaan juga menahan dua tersangka lain, masing-masing Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, Sri Maryani, dan mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip, Zara Yupita Azra.
“Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Chandra Saptaji, usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, Kamis (15/5/2025).

Selama proses penyidikan Ditreskriksus Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka tidak ada yang ditahan, mereka hanya dilarang pergi ke luar negeri.

Kini, para tersangka didampingi penyidik datang ke kantor kejaksaan pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka Taufik Eko tampak mengenakan baju batik ungu, Sri Maryani berbaju biru dongker, sementara Zara pakai baju putih.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, ketiga tersangka keluar dari kantor kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Selanjutnya mereka digelandang ke penjara.
“Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Semarang, satunya ditahan di Rutan Semarang," bebernya.
ADVERTISEMENT
Menurut Chandra, para tersangka yang merupakan akademisi sekaligus dokter tersebut layak ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, ada beberapa pertimnangan subjektf lainnya.
“Alasan subjektifnya, dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” kata dia.
Dalam pelimpahan ini, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti dugaan pidana. Meliputi 19 unit telepon genggam milik tersangka, korban, dan saksi; buku catatan harian korban perundungan; bukti transfer dan kuitansi.
Ada pula barang bukti uang tunai yang diduga sebagian hasil pemerasan yang dipungut dari para mahasiswa semester awal PPDS Anestesi Undip. "Ada barang bukti uang Rp97 juta," ungkap Chandra.
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan supaya bisa segera disidangkan," terang Chandra didampingi Sarwanto, Kasi Pidum Kejari Kota Semarang.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka perundungan mahasiswa PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesi, berperan memanfaatan jabatannya menormalisasi pemungutan uang yang tidak diatur akademik.
Adapun tersangka Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi, turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.
Sementara tersangka Zara Yupita Azra, mahasiswi senior PPDS, berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki juniornya.
Sumber
Ada yg inget ini kasus kapan?
Yak bener, udah lama
dan masih diproses
dan tembus
Era presiden baru ini mainya gini ya kakak, lu ramenya kapan, kalo serius ya bakal diproses
gak peduli sampe lebaran kuda, yg pasti diproses
Silakan ngawur ngawuran kalo ga percaya