Kaskus

News

fakallahAvatar border
TS
fakallah
Pimpinan Ponpes di Bandung Cabuli 8 Santriwati
Pimpinan Ponpes di Bandung Cabuli 8 Santriwati


jpnn.com, BANDUNG - Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, RR (30) melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.

Polresta Bandung telah menetapkan RR menjadi tersangka.

“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kami peroleh,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu.

Baca Juga:

13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF

Dia mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.

Olot menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa tindakan fisik.

“Tiga korban ini mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima lainnya anak korban ini dilakukan pencabulan, yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:

Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati

Olot mengatakan kedelapan korban tersebut diketahui bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dan berada dalam rentang usia 15 sampai 18 tahun.

Dia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan.

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Jadi untuk motif masih kami dalami,” kata dia.

Lebih lanjut, Olot memastikan untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Sumber
aldonisticAvatar border
waloniAvatar border
nikmatulsiti319Avatar border
nikmatulsiti319 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
367
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan