- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kadin Siapkan Sanksi Anggotanya yang Viral Palak Proyek TPIA


TS
KangPri
Kadin Siapkan Sanksi Anggotanya yang Viral Palak Proyek TPIA
Quote:
Waktu baca ±2 menit

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
tirto.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merespons unggahan viral di media sosial yang menunjukkan oknum anggotanya meminta jatah proyek terkait pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan pihaknya akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan yang dilakukan oleh oknum KADIN Kota Cilegon, beserta afiliasinya, yang terakait dengan video tersebut.
Apabila terbukti ada pelanggaran, KADIN akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan terhadap KADIN Cilegon. "KADIN Indonesia menolak dengan tegas segala bentuk tekanan, intimidasi atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari unggahan Instagram @kadin.indonesia.official, Rabu (14/5/2025).
Sanksi dimaksud, jelas Anindya, pertama berupa peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN daerah yang melanggar. Kedua, KADIN juga akan melakukan pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Lalu, adanya rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.
Kemudian, Anindya juga mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah (Pemda). “Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi KADIN Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi,” ujar Anindya.
Lalu, dia juga mengatakanKADIN akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.
Menurut Anindya, KADIN Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. “Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal,” katanya.
Anindya juga memastikan KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
“Kami menegaskan, KADIN Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tutup Anindya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) keterlibatan KADIN dalam proyek-proyek strategis. Rencana penyusunan SOP ini merupakan bentuk penolakan atas segala bentuk intimidasi atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
“Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, KADIN akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” tegas Anindya.
Sebagai informasi, Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) tengah membangun Pabrik ChlorAlkali–Ethylene Dichloride (Pabrik CA-EDC) berskala dunia di Kota Cilegon, Banten. Pabrik ini diproyeksikan dapat membuka peluang pekerjaan bagi 3.000 tenaga kerja dalam masa konstruksi dan 250 pekerja saat beroperasi nantinya.
Proyek senilai Rp15 triliun tersebut akan dikelola oleh anak usaha perusahaan, PT Chandra Asri Alkali (CAA), dan ditargetkan rampung pada 2027. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Pabrik CA-EDC sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
sumbre
Ya kita main dalam ring ya kak
Tar paling yg ribut ribut itu pada diblacklist ambil proyek dan gak tau dah
Dimiskinkan atau kasusnya dinaikin kali







nowbitool dan 7 lainnya memberi reputasi
8
709
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan