Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Keluarga Mahasiswa ITB Tuntut Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Keluarga Mahasiswa ITB Tuntut Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Seorang mahasiswa ITB berinisial SSS ditahan polisi karena mengunggah meme Prabowo-Jokowi ciuman.
10 Mei 2025 | 19.42 WIB

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menyampaikan pernyataan sikap atas penahanan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS oleh kepolisian setelah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, Sabtu 20 Mei 2025. Tempo/ Anwar Siswadi
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan mahasiswa ITB berinisial SSS dari tahanan. Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan mereka prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.

“Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” kata Faiz saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Keluarga Mahasiswa ITB mengajak seluruh elemen akademisi dan masyarakat sipil untuk bersatu menjaga solidaritas dan bersama-sama membantu pembebasan mahasiswa ITB. “Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Faiz.

Menurut dia, yang dilakukan SSS lebih baik dilihat sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan artificial intelligence yang berdampak negatif. Seorang mahasiswa ITB berinisial SSS ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Keluarga Mahasiswa ITB telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya itu semenjak bulan Maret 2025,” kata Faiz.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan keselamatan SSS. Keluarga Mahasiswa ITB terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan hukum Pendampingan dilakukan dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum.

“Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota Keluarga Mahasiswa ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi,” ujarnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SSS sebelumnya mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman.
https://www.tempo.co/politik/keluarg...oogle_vignette


YLBHI: Penangkapan Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Menyalahi KUHP dan UU ITE
Keluarga Mahasiswa ITB Tuntut Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
YLBHI menilai penangkapan kepada pengunggah meme Prabowo-Jokowi merupakan tindakan semena-mena.
10 Mei 2025 | 12.47 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengundang Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo untuk berbuka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, 26 Maret 2025. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan penangkapan terhadap SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman, telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pilihan Editor: Jika Tentara Jadi Polisi Penyidik Narkoba

Baca berita dengan sedikit iklan,
klik di sini


Menurut Isnur, meme yang diunggah mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) itu merupakan bentuk ekspresi kritik terhadap isu matahari kembar, di mana kepemimpinan Prabowo sebagai Kepala Negara masih dibayangi oleh pengaruh Jokowi.

"Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu," ujar Isnur kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Dengan demikian, kata dia, penangkapan itu telah menyalahi aturan karena lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang reputasinya dilindungi oleh UU ITE. Lagi pula, Isnur menjelaskan, pasal tentang penghinaan sudah di keluarkan dari UU seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial bukan tindak pidana.

"Jadi ini polisi tentu kita melihat ini bagian dari tindakan-tindakan yang berlebihan, berlebihan, tindakan-tindakan yang semena-mena," katanya. Isnur menilai tindakan ini berpotensi memunculkan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Tak hanya itu, Kepolisian juga tidak bisa menahan mahasiswa itu dengan alasan meme yang diunggahnya mengandung unsur asusila. Alasannya, Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan dalam UU itu belum memberikan penjelasan detail mengenai tindak asusila seperti apa yang ingin dijerat. Sehingga, Isnur menilai, meme Prabowo-Jokowi berciuman yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan itu juga belum jelas statusnya.

"Apakah itu tindakan asusila atau tindakan satir dalam bentuk seni bentuk AI?" tanya Isnur. "Itu tidak jelas, dan ini bentrok dengan ketentuan di KUHP," katanya.

Berbekal pertimbangan tersebut, Isnur berkesimpulan bahwa terdapat banyak kejanggalan dan pelanggaran  dalam proses penangkapan. Ia meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit untuk membebaskan SSS dan melakukan pembenahan di internal polri. "Mengevaluasi proses penegakan hukum terhadap mahasiswa ITB ini," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS dan menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan saat ini Kepolisian masih terus melakukan penyidikan. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Erdi saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

https://www.tempo.co/politik/ylbhi-p...uu-ite-1394305

seruan ITB dan YLBHI
raptordeltadunnAvatar border
servesiwiAvatar border
capaniAvatar border
capani dan 4 lainnya memberi reputasi
5
564
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan