- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bukan Soal Ijazah, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam Dipenjara 5 Tahun


TS
ranggadias12
Bukan Soal Ijazah, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Hendy Sunaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik Paul Stepnus dan Nimus. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo.
“Terkait dengan perkaranya, yaitu perkara secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang,” ujar Rahmad pada Jumat, 9 Mei 2025.
Rahmad menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya kerja sama antara dua pelapor dengan pihak Jan Hwa Diana terkait pembangunan kanopi di rumahnya. Namun, kerja sama tersebut diputus sepihak oleh Jan Hwa Diana, yang kemudian memicu perselisihan antara kedua belah pihak.
“Sehingga akhirnya, terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban, terdapat empat nama yang disebut terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Namun, hingga saat ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Jan Hwa Diana dan Hendy Sunaryo.
“Untuk tersangka, saat ini ada dua orang yang kami tetapkan, yaitu saudari D dan saudara H. Keduanya juga telah kami tahan,” tambah Rahmad.
Penyidik menjerat pasangan tersebut dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama. Penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
INFO LENGKAPNYA DI SINI






aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
514
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan