- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Belum Ada Kegentingan


TS
JustMe10
Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Belum Ada Kegentingan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Ia menjelaskan, perppu dapat dikeluarkan pemerintah jika adanya kegentingan yang memaksa. Sedangkan saat ini, syarat kegentingan memaksa untuk terbitnya Perppu Perampasan Aset belum terpenuhi.
"Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Di samping itu, ia menilai undang-undang dan lembaga penegak hukum yang ada saat ini sudah efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meskipun belum adanya RUU Perampasan Aset. "Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.
Sikap DPR Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. "Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia mengungkap, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah selesainya RKUHAP yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. RUU Perampasan Aset, kata Adies, akan sangat bergantung dengan hasil RKUHAP. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan. "Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron," kata Adies.
Fokus RKUHAP Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya kini tengah fokus dalam pembahasan RKUHAP. Setelah RKUHAP selesai, ia mengungkap kemungkinan Komisi III untuk membahas RUU Perampasan Aset yang didukung Prabowo. "Saat ini fokus kami di Komisi III menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai UU yang mengarahkan hukum materiil kita, KUHP baru yang mulai berlaku 2026. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan ini," ujar Rudianto.
Fraksi Partai Nasdem disebutnya mendukung RUU Perampasan Aset, jika memang menjadi solusi permasalahan korupsi di Indonesia. Rudianto menegaskan bahwa dia dan Fraksi Partai Nasdem menghormati sikap Prabowo yang ingin memberantas korupsi, hingga memulihkan kerugian negara lewat perampasan aset hasil kejahatan. "Kami tentu menghargai dan menghormati sekaligus mendukung apapun keinginan langkah Bapak Presiden Prabowo, termasuk kemudian keinginan untuk menyelesaikan segera pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Rudianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025). Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. "Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta.
sumur
Belum genting gan







aldonistic dan 9 lainnya memberi reputasi
8
615
77


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan