- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Orangtua Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf


TS
mabdulkarim
Orangtua Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf

Siti Yona Hukmana 09/5/2025 21:28A- A+Orangtua Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf
ilustrasi: Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo(Dok.Antara)
INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) merespons penangkapan salah satu mahasiswinya berinisial SSS oleh Bareskrim Polri. Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) itu diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam pose ciuman.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa pihak kampus telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Ia juga mengungkapkan bahwa orangtua dari mahasiswi bersangkutan telah mendatangi kampus pada Jumat (9/5) dan menyampaikan permintaan maaf..
"(Orangtua SSS) menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).
Nurlaela memastikan ITB akan tetap memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut. Koordinasi pun dilakukan dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) sebagai bentuk perhatian kampus terhadap proses yang tengah berjalan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia hanya menyebut kasus masih dalam proses penyidikan. SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo.
Informasi soal penangkapan ini awalnya mencuat di media sosial melalui akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut bahwa SSS ditangkap karena membuat meme yang dianggap tidak pantas. Unggahan lain dari akun @bengkeldodo juga menyertakan foto terduga pelaku beserta meme yang dimaksud, yang menampilkan dua tokoh nasional dalam adegan berciuman.
https://mediaindonesia.com/politik-d...owi-minta-maaf
Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

Tri Subarkah 09/5/2025 18:46A- A+Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo
ilustrasi(freepik)
DIREKTUR Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Polri membebaskan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS yang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ketujuh Joko Widodo.
Seperti diberitakan, SS ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi Usman, penangkapan terhadap SS menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus melakukan praktik otoriter lewat represi kebebasan berekspresi di ruang digital.
"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (9/5).Televisi MI
Usman juga mengatakan, penangkapan terahdap SS bertentangan dengan semangat yang diusung Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan terbaru mereka yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Ia berpendapat, pembangkangan Polri atas putusan MK itu mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.
"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK," terangnya.
Ia mengingatkan, negara tidak boleh antikritik, terlebih dengan menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Menurut Usman, penyalahgunaan UU ITE adalah taktik yang tdiak manusiawi untuk membungkam kritik. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi, baik oleh konstitusi maupun hukum HAM internasional dan nasional.
Menurut Usman, lembaga negara, termasuk Presiden, bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Di samping itu, kriminalisasi atas kebebasan ekspresi justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.
"Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban, tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka. Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil," kata Usman. (H-4)
https://mediaindonesia.com/politik-d...jokowi-prabowo
Masalah UU ITE akibat meme anak ITB






MemoryExpress dan 4 lainnya memberi reputasi
5
482
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan