- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahasiswi Diduga Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dijerat UU ITE


TS
mbappe007
Mahasiswi Diduga Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dijerat UU ITE
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang diduga pembuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang 'berciuman' dijerat UU ITE.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut wanita berinisial SSS itu juga telah ditangkap dan sedang diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (9/5).
Hanya saja, Trunoyudo tidak menjawab secara lugas apakah yang bersangkutan merupakan mahasiswi ITB atau bukan. Ia juga belum membeberkan kronologi penangkapan sosok perempuan itu.
Ia hanya menyebut pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Pasal 51 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, mengubah, menghilangkan, merusak, menambah, atau mengurangi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada pada Sistem Elektronik milik orang lain.
Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakses Sistem Elektronik milik orang lain tanpa izin".
Informasi terkait penangkapan itu mulanya disampaikan akun X bernama @MurtadhaOne1. Akun itu mengatakan penangkapan dilakukan karena membuat foto palsu dengan AI dengan wajah Prabowo dan Jokowi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...dijerat-uu-ite



Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut wanita berinisial SSS itu juga telah ditangkap dan sedang diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (9/5).
Hanya saja, Trunoyudo tidak menjawab secara lugas apakah yang bersangkutan merupakan mahasiswi ITB atau bukan. Ia juga belum membeberkan kronologi penangkapan sosok perempuan itu.
Ia hanya menyebut pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Pasal 51 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, mengubah, menghilangkan, merusak, menambah, atau mengurangi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada pada Sistem Elektronik milik orang lain.
Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakses Sistem Elektronik milik orang lain tanpa izin".
Informasi terkait penangkapan itu mulanya disampaikan akun X bernama @MurtadhaOne1. Akun itu mengatakan penangkapan dilakukan karena membuat foto palsu dengan AI dengan wajah Prabowo dan Jokowi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...dijerat-uu-ite





Diubah oleh mbappe007 Hari ini 15:22
0
396
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan