Kaskus

News

jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
Rokok Murah Lebih Laris Manis, Penerimaan Cukai Bisa Turun
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan cukai hasil tembakau akan turun pada tahun ini, salah satunya karena peralihan konsumsi ke rokok murah (downtrading).

Proyeksi tersebut tertuang dalam paparan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.

Dalam paparan tersebut, Kemenkeu mengatakan penerimaan berpotensi turun akibat tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2025 dan berlanjutnya fenomena downtrading karena penurunan produksi golongan 1 tidak dapat diimbangi pertumbuhan golongan 2 dan 3.

Kemenkeu mencatat produksi rokok keseluruhan turun 4,2% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi 68,5 miliar batang pada kuartal I-2025. Penurunan hanya terjadi pada produksi rokok golongan 1 yang memiliki tarif lebih tinggi, yakni 10,9% (yoy). Sementara , produksi golongan 2 dan 3 naik masing-masing 1,3% (yoy) dan 7,4% (yoy).

Sementara, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau adalah Rp55,7 triliun pada kuartal I-2025. Angka ini naik 5,6% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan dengan kuartal I-2024. Peningkatan realisasi itu lebih dipengaruhi oleh pergeseran pelunasan cukai menjelang libur Idulfitri 2025.

Namun, secara historis, penerimaan cukai sedikit turun dalam dua tahun terakhir. Sebagai gambaran, penerimaan cukai hasil tembakau sempat tinggi pada 2022, yakni mencapai Rp218,3 triliun. Namun, penerimaan sedikit turun menjadi Rp213,5 triliun dan Rp216,9 triliun pada 2023 dan 2024.

"Dua hal yang menyebabkan penerimaan cukai tembakau ini adalah satu kebijakan tarif, kedua adalah produksi daripada rokok yang direkatkan pita cukai," ujar Askolani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, dikutip Jumat (9/5/2025).

Sekadar catatan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun ini, tetapi menaikkan harga jual eceran (HJE). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Melalui beleid tersebut, rokok dengan golongan 1 dari berbagai jenis memang terpantau memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan lainnya.

Namun, Askolani mengatakan instansinya juga telah melaksanakan 2.928 penindakan dengan nilai Rp367,6 miliar untuk 257,27 juta batang rokok ilegal yang beredar di dalam negeri dan yang masuk dari impor.

https://www.bloombergtechnoz.com/det...ai-bisa-turun/


Produksi Rokok menurun, berarti pengebul rokok menurun ya, atau mengurangi konsumsi bakaran rokoknya...
Artinya bagus donk ya. Sudah pada sadar kalo Rokok buang2 duit..


Walaupun mungkin banyak yg beralih ke Vape (rokok elektrik) atau linting sendiri, atau mungkin rokok ilegal.
dragunov762mmAvatar border
db84x4Avatar border
MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress dan 3 lainnya memberi reputasi
4
414
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan