- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jumlah SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Turun 1,2%


TS
jaguarxj220
Jumlah SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Turun 1,2%
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan jumlah Surat Pemberitauan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi mengalami penurunan 1,21% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada tahun pajak 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memaparkan jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi adalah 12,99 juta per 30 April 2025. Angka ini turun dibandingkan dengan 13,15 juta pada tahun sebelumnya.
Hingga saat ini, Suryo mengatakan instansinya tengah mengidentifikasi penyebab kontraksi pada laporan SPT Tahunan Pajak wajib pajak orang pribadi.
"Wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan berbeda, [yakni] negatif 1,2%. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," ujar Suryo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip Kamis (8/5/2025).
Sebaliknya, SPT Tahunan PPh badan mengalami sedikit pertumbuhan, yakni 0,49% (yoy). Adapun, jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan adalah 1,05 juta hingga 30 April 2025, meningkat tipis dari 1,04 juta pada tahun lalu.
Secara keseluruhan, DJP telah menerima 14,05 juta SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan badan. Realisasi ini turun 1,06% (yoy) dibandingkan dengan 14,2 juta pada tahun sebelumnya.
"Jumlahnya pada 2025 kami kumpulkan 14,05 juta SPT sampai akhir April. Sedangkan pada 2024 14,2 juta SPT. Jadi selisih sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi penyebabnya SPT tidak atau belum disampaikan pada 2025," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
Wajib pajak orang pribadi tidak akan terkena sanksi meskipun menyampaikan SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025, sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
"Hal yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang panjang, yaitu sampai 7 April 2025," papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan persnya, Rabu (26/3/2025).
https://www.bloombergtechnoz.com/det...adi-turun-1-2/
Udah banyak yg kena PHK mungkin, jadi mikir: "udah ga ada penghasilan kok lapor pajak, apanya yg dilapor? "
Banyak yg ga tahu kalo NPWP nya musti dibuat jadi "Non-Efektif" dulu...
Tapi tega juga kalo udah kena PHK, melarat, masih di-denda pajak juga..
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memaparkan jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi adalah 12,99 juta per 30 April 2025. Angka ini turun dibandingkan dengan 13,15 juta pada tahun sebelumnya.
Hingga saat ini, Suryo mengatakan instansinya tengah mengidentifikasi penyebab kontraksi pada laporan SPT Tahunan Pajak wajib pajak orang pribadi.
"Wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan berbeda, [yakni] negatif 1,2%. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," ujar Suryo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip Kamis (8/5/2025).
Sebaliknya, SPT Tahunan PPh badan mengalami sedikit pertumbuhan, yakni 0,49% (yoy). Adapun, jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan adalah 1,05 juta hingga 30 April 2025, meningkat tipis dari 1,04 juta pada tahun lalu.
Secara keseluruhan, DJP telah menerima 14,05 juta SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan badan. Realisasi ini turun 1,06% (yoy) dibandingkan dengan 14,2 juta pada tahun sebelumnya.
"Jumlahnya pada 2025 kami kumpulkan 14,05 juta SPT sampai akhir April. Sedangkan pada 2024 14,2 juta SPT. Jadi selisih sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi penyebabnya SPT tidak atau belum disampaikan pada 2025," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
Wajib pajak orang pribadi tidak akan terkena sanksi meskipun menyampaikan SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025, sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
"Hal yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang panjang, yaitu sampai 7 April 2025," papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan persnya, Rabu (26/3/2025).
https://www.bloombergtechnoz.com/det...adi-turun-1-2/
Udah banyak yg kena PHK mungkin, jadi mikir: "udah ga ada penghasilan kok lapor pajak, apanya yg dilapor? "
Banyak yg ga tahu kalo NPWP nya musti dibuat jadi "Non-Efektif" dulu...
Tapi tega juga kalo udah kena PHK, melarat, masih di-denda pajak juga..







superman313 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
327
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan