- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman?


TS
pilotesemka315
Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenapa FPI bisa dibubarkan, tapi ormas-ormas yang diduga meresahkan justru dibiarkan tetap eksis?
Pertanyaan itu dilontarkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah pernyataan tajam yang langsung menyentil pemerintah, baik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Prabowo Subianto yang kini memimpin.
Dalam video yang ramai diperbincangkan, tokoh agama itu menyindir keberanian pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, namun terkesan “tak berdaya” terhadap ormas yang disebutnya sok jago dan jadi tukang peras.
Dalam tayangan YouTube Cerita Untungs pada Selasa (6/5/2025), Habib Rizieq menyoroti ketimpangan sikap pemerintah terhadap ormas.
Ia mempertanyakan mengapa pemerintah dengan tegas membubarkan FPI, namun membiarkan ormas-ormas lain yang justru disebutnya meresahkan masyarakat.
"Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?" kata Rizieq menyindir.
Ia menuding beberapa ormas dilindungi oleh pejabat sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski melanggar hukum.
Menurut Rizieq, FPI adalah organisasi sosial, bukan preman. Ia pun menantang pemerintah bertindak adil.
“Pemerintah berani bubarin FPI. Kenapa organisasi preman enggak berani bubarin, ada apa?” ujarnya.
FPI Dibubarkan, Ormas Lain Aman?
Sebagai catatan, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI tidak memiliki legalitas formal dan kerap melanggar hukum.
Pejabat yang menandatangani SKB:
Mendagri Tito Karnavian
Menkumham Yasonna Laoly
Menkominfo Johnny G Plate
Kapolri Jenderal Idham Azis
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kepala BNPT Boy Rafli Amar
Isi penting SKB:
FPI dianggap bubar secara de jure.
Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.
Simbol dan atribut FPI dilarang keras.
Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.
Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan
Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:
UU No. 17 Tahun 2013
Perppu No. 2 Tahun 2017
Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:
Peringatan tertulis
Penghentian kegiatan
Pencabutan status hukum
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.
Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan?
tribunnews.com
Diubah oleh pilotesemka315 Kemarin 04:33






sarjuu5 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
998
63


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan