Kaskus

News

hukumonlineAvatar border
TS
hukumonline
Main Judi Online, Wanita di Surabaya Dituntut 18 Bulan Penjara
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 18 bulan pada seorang wanita di Surabaya yakni Terdakwa Aprilia Wulandari. Dia dinyatakan bersalah lantaran bermain judi online mawarslot.

” Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Masih kata Jaksa, Terdakwa melanggar pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aprilia Wulandari bin Ngatmo, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp10.000.000, Subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Diketahui, Terdakwa Aprilia Wulandari bin Ngatmo bermain judi online melalui provider Pragmatic menggunakan uang sebagai taruhan, gunakan sarana HP merk Tekno warna biru. Terdakwa membuka browser Chrome untuk berjudi di tiga situs.

Terdakwa mendaftar dengan memasukkan nama sesuai keinginan terdakwa, diharuskan masukkan kode Qris E-Walet melalui aplikasi Dana lalu isi deposit di situs judi online tersebut. [uci/ian]

https://beritajatim.com/main-judi-on...-bulan-penjara

Kalau menurut saya Pribadi, Judi itu ranahnya privat ya..

Bagaimana dgn kaskuser?
servesiwiAvatar border
Adit.m.nAvatar border
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell dan 6 lainnya memberi reputasi
7
400
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan