- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ormas Meresahkan Akan Didata, Potensi Pencabutan Status bagi yang Kriminal


TS
pilotesemka315
Ormas Meresahkan Akan Didata, Potensi Pencabutan Status bagi yang Kriminal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendataan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum.
Dorongan kepada pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) juga diberikan untuk memetakan ormas yang terindikasi melanggar hukum.
"Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana," ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kemendagri, kata Bima, telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang tanggung jawabnya menertibkan ormas meresahkan.
"Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas," ujar Bima.
Ormas sendiri menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka, mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.
Lalu, pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Payung hukum terkait ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Di dalamnya mengatur mekanisme pembentukan, larangan, hingga sanksi untuk ormas.
Dalam UU Ormas, mengatur pula 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran. 13 Larangan Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:
menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas;
menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas;
menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
atau menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
kompas.com






ami23164 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
528
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan