Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
KPK Pastikan Direksi BUMN Dapat Dijerat UU Tipikor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak memastikan, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tanak bahkan membandingkan, masyarakat biasa pun dapat dijerat UU Tipikor.

Hal itu disampaikan Tanak menanggapi direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara berdasarkan ketentuan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Tanak menilai, mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatan mereka berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :
Erick Thohir: Direksi BUMN Tetap Dipenjara Jika Terlibat Korupsi

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam (UU) Tipikor tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Jika perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka dapat diproses sesuai dengan UU Tipikor," kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Tanak menegaskan, masyarakat biasa saja bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi. "Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun bisa diproses menurut ketentuan UU tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," ujarnya.

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam (UU) Tipikor tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Jika perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka dapat diproses sesuai dengan UU Tipikor," kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Tanak menegaskan, masyarakat biasa saja bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi. "Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun bisa diproses menurut ketentuan UU tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," ujarnya.

Dalam Pasal 9G UU BUMN mengatur anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Tanak menyebut, pengaturan itu tidak berlaku untuk perkara yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

"Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Namun, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih dapat diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor," ujar Tanak.

Dia menjelaskan, Pasal 9G UU BUMN sesuai dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT). Isinya menyoal perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum (BH). "Dalam pandangan ilmu hukum, badan hukum sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum," ujar Tanak.

Atas dasar itulah, dengan adanya penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT, perusahaan bakal memberikan surat berharga berupa lembaran saham yang nilainya sebanding dengan jumlah modal yang disetorkan. Tanak menilai, konsep tersebut berlaku pada perusahaan BUMN berbentuk PT (Persero).

Pasalnya, negara sebagai badan hukum publik menyertakan modal yang bersumber dari keuangan negara ke dalam perusahaan BUMN yang berbentuk badan hukum privat. Dengan begitu, PT BUMN bakal mengeluarkan surat berharga berupa saham yang nilainya sama dengan jumlah modal yang disetorkan oleh negara.


"Uang negara yang disetor ke PT BUMN (Persero) berubah menjadi kekayaan PT tersebut. Karena PT adalah badan hukum privat, maka direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai organ PT (Persero) tidak dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara, karena hanya organ badan hukum publik yang termasuk penyelenggara negara," ucap Tanak.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah direksi BUMN kebal hukum setelah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasalnya jajaran direksi BUMN kini tak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara.

"Dalam UU 1 yang kami pilah adalah tindakan korporasi dengan tindakan kerugian negara. Di mana tindakan korporasi Direksi BUMN nanti setelah berjalannya Undang-undang ini secara penuh memang dianggap sebagai korporasi yang terpisah dari keuangan negara," ujarnya di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

"Ada Undang-Undang lain, ada UU Perseroan Terbatas, KUHP, Tipikor, Perdata Pidana, kemudian ada UU Pasar Modal, UU Kepailitan, dan tentunya dalam konteks itu maka kalau terjadi fraud dan terjadi tindakan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum, itu pasti," tambah Tiko.


https://news.republika.co.id/berita/...-tipikor-part2
7rocksAvatar border
oneupAvatar border
oneup dan 7rocks memberi reputasi
2
166
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan