- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GRIB Segel Pabrik, Gubernur Kalteng: Ini Bukan Negara Ormas !


TS
ebenezer10
GRIB Segel Pabrik, Gubernur Kalteng: Ini Bukan Negara Ormas !
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, angkat bicara terkait dugaan aksi penyegelan sebuah perusahaan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) DPD GRIB Jaya Kalteng di wilayah Kabupaten Barito Selatan baru-baru ini.

Menanggapi hal tersebut, Agustiar menegaskan bahwa dalam sistem negara hukum seperti Indonesia, tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.
Ia menekankan bahwa tindakan sepihak yang melampaui kewenangan harus ditertibkan demi menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan," tegas Agustiar Sabran, Sabtu (3/5/2025).
"Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Agustiar mengakui bahwa secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan turut berperan aktif dalam membantu masyarakat.
Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya, bisa saja terdapat oknum yang bertindak di luar koridor hukum.
“Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus. Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” tambahnya.
Gubernur Kalteng pun berharap semua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar, yakni dengan mematuhi hukum serta menjunjung asas musyawarah dan keadilan.
Menanggapi insiden yang sama, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk membentuk tim penyelidikan.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” kata Iwan.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung supremasi hukum.
“Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” tambahnya.
Menurut Iwan, tindakan ormas yang menyegel perusahaan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, memberikan penjelasan bahwa aksi penyegelan dilakukan untuk membantu seorang warga Barito Timur menuntut haknya terhadap sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah dinyatakan wanprestasi.
“PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ujar Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).
Erko menyebut bahwa total kewajiban yang belum dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp 1,4 miliar.
Wanprestasi ini telah dikuatkan melalui beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan,” tegas Erko.
kompas
Kalimantan udah dikuasai GRIB rupanya

Menanggapi hal tersebut, Agustiar menegaskan bahwa dalam sistem negara hukum seperti Indonesia, tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.
Ia menekankan bahwa tindakan sepihak yang melampaui kewenangan harus ditertibkan demi menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan," tegas Agustiar Sabran, Sabtu (3/5/2025).
"Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Agustiar mengakui bahwa secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan turut berperan aktif dalam membantu masyarakat.
Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya, bisa saja terdapat oknum yang bertindak di luar koridor hukum.
“Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus. Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” tambahnya.
Gubernur Kalteng pun berharap semua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar, yakni dengan mematuhi hukum serta menjunjung asas musyawarah dan keadilan.
Menanggapi insiden yang sama, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk membentuk tim penyelidikan.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” kata Iwan.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung supremasi hukum.
“Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” tambahnya.
Menurut Iwan, tindakan ormas yang menyegel perusahaan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, memberikan penjelasan bahwa aksi penyegelan dilakukan untuk membantu seorang warga Barito Timur menuntut haknya terhadap sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah dinyatakan wanprestasi.
“PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ujar Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).
Erko menyebut bahwa total kewajiban yang belum dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp 1,4 miliar.
Wanprestasi ini telah dikuatkan melalui beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan,” tegas Erko.
kompas
Kalimantan udah dikuasai GRIB rupanya







aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
801
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan