- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025 Tetap Kena Pajak mes


TS
beacuka1
Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025 Tetap Kena Pajak mes
Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025 Tetap Kena Pajak meski Tanpa Potongan Iuran? Ini Kata Kemenkeu

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani umumkan gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2025 tetap kena pajak meskipun tanpa potongan iuran? Ini kata Kemenkeu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan segera memberikan gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sebagai biaya untuk menghadapi tahun ajaran baru.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengatur kebijakan terbaru terkait dengan gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025.
Baca Juga: PLN Diduga Manipulasi Keuangan, Negara Berpotensi Rugi Rp18 Triliun
Sri Mulyani resmi meneken kebijakan terbaru mengenai gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang resmi ditetapkan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Selain itu, Sri Mulyani juga telah menyepakati jadwal pencairan gaji 13 yang diperuntukkan PNS, PPPK, dan pensiunan pada tahun 2025.
Sesuai dengan kebijakan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, Sri Mulyani mengungkap bahwa gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, apabila gaji 13 belum dapat dicairkan, maka PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerimanya setelah bulan Juni 2025.
Selain itu, gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak dikenakan potongan iuran menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Gaji Ke 13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair Tanggal Berapa?
Meskipun tanpa potongan iuran, namun gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tetap dikenakan pajak.
Menurut aturan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji 13 akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Adapun komponen gaji 13 yang akan dicairkan untuk PNS, TNI, dan Polri menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025 yaitu sebagai berikut:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya
Sementara itu, berikut komponen gaji 13 yang akan diberikan kepada pensiunan menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan
Sebagai informasi, gaji 13 yang diberikan untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025.
Demikian informasi mengenai Sri Mulyani umumkan gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2025 tetap kena pajak meskipun tanpa potongan iuran. ***
https://www.ayobandung.com/umum/7915...emenkeu?page=2
Jelas ya
0
270
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan