- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Waled di Nagan Raya ‘Makan’ Korban, Santri Dirudapaksa Pimpinan Pesantren


TS
pilotesemka315
Waled di Nagan Raya ‘Makan’ Korban, Santri Dirudapaksa Pimpinan Pesantren

SERAMBINEWS.COM, NAGAN RAYA - Kasus pencabulan yang melibatkan pemuka agama kembali terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Nagan Raya.
Seorang santri perempuan di salah satu pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu sendiri.
Pelaku adalah Tgk Muhammad Salem (42), yang kesehariannya akrab dipanggil Waled.
Ia juga merupakan anggota di sebuah lembaga yang menaungi ulama di Kabupaten Nagan Raya.
Namun sejak kasus rudapaksa ini mencuat, pelaku telah dinonaktifkan sebagai anggota.
Korban sendiri merupakan santri di pesantren itu, dan korban telah diasuh oleh istri pelaku.
Korban merupakan anak yang pada saat kejadian masih berusia 12 tahun.
Pelaku nekat merudapaksa korban di lingkungan pesantren dengan menyuruh korban untuk membersihkan kamar tidurnya.
Korban menolak suruhan pelaku, namun secara paksa menarik tubuh korban ke dalam kamar dan merudapaksanya.
Kejadian ini terus berulang kali dan korban sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak 7 kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika rumahnya dalam keadaan kosong dan istri pelaku sedang keluar
Korban juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.
Peristiwa bejat ini terbongkar usai ibu korban mendapat laporan dari seorang saksi dan keterangan korban tentang kejadian bejat ini.
Bahkan ibu korban lebih dibuat terkejut ketika anaknya telah berpindah Kartu Keluarga (KK) menjadi anak pelaku.
Ibu korban mengatakan, isteri pelaku telah meminta agar korban menjadi anaknya dan dibiayai sekolah dan mengajinya.
Ia telah memberikan izin, namun untuk memasukkan nama anaknya dalam Kartu Keluarga pelaku, ia tidak memberikan izin.
Berpindahnya nama korban ke KK pelaku disebut untuk untuk keperluan di sekolah.
Tak terima anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled berupa ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dengan nomor putusan 8/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman ‘uqubat yang dijatuhkan” lanjut vonis hakim
tribunnews.com




candidat.master dan Bandittk memberi reputasi
2
1.4K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan