Kaskus

News

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Dilimpahkan ke Kejari: Jalani Penahanan
Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Dilimpahkan ke Kejari: Jalani Penahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dari Polda Lampung.

Kedua tersangka, yakni Supriyati dan Ahmad Sahrudin, diduga terlibat dalam penerbitan serta penggunaan dokumen pendidikan palsu untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan proses pelimpahan tersebut yang dilakukan pada Rabu (30/04/2025).

"Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan," jelas Gunawan.

Supriyati, yang diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, Ahmad Sahrudin dikenai Pasal 67 Ayat 1 dari undang-undang yang sama.

Gunawan juga menyampaikan bahwa selama proses pelimpahan, salah satu tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan.

"Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan," ungkapnya.

Meskipun sempat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, Kejari memutuskan untuk menerapkan penahanan kota terhadap kedua tersangka.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi kesehatan tersangka.

"Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota, wajib lapor, dan dilengkapi dengan alat APE," terang Gunawan.

Alat Pengawasan Elektronik (APE) yang dimaksud berupa perangkat pemantau, seperti gelang elektronik berbasis GPS, untuk memastikan pergerakan tersangka tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum secara real-time.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2023. (*)

https://lampung.viva.co.id/amp/berit...-kota?page=all

Kok ijazah palsu bisa jadi pejabat gmn noh yg verifikasi

dragunov762mmAvatar border
soelojo4503Avatar border
soelojo4503 dan dragunov762mm memberi reputasi
2
161
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan