Kaskus

News

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Buntut Sertifikat Palsu Pagar Laut, 9 Tersangka di Bekasi Belum Ditahan, Ini Sebabnya
Buntut Sertifikat Palsu Pagar Laut, 9 Tersangka di Bekasi Belum Ditahan, Ini Sebabnya


Publik masih menaruh perhatian dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Namun, yang bikin publik bertanya-tanya, kenapa sembilan orang tersangka dalam kasus ini belum juga ditahan?


Ternyata, menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, ada alasan khusus di balik belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Belum Ada Titik Temu dengan Kejaksaan

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena belum ada kesepahaman antara penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal bagaimana melihat konstruksi kasus ini.

“Para tersangka kooperatif, dan saat ini belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan soal perkara pagar laut,” ujar Djuhandhani di Jakarta.

Kasus ini ternyata berkaitan dengan perkara serupa yang terjadi di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yakni pemalsuan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 SHM.

Bareskrim dan Kejaksaan Saling Kembalikan Berkas

Dalam proses hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengembalikan berkas kasus Tangerang ke Bareskrim dengan saran agar penyidikan dilanjutkan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor), bukan hanya pemalsuan dokumen.

Bareskrim sempat menyerahkan kembali berkas tersebut, menyatakan bahwa unsur formil dan materiil sudah terpenuhi. Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur korupsinya sudah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

Namun, Kejagung kembali mengembalikan berkas dengan alasan petunjuk sebelumnya belum dilengkapi dan tetap meminta agar penanganan kasus dilakukan oleh unit tindak pidana korupsi karena ada indikasi kuat unsur korupsi.

Siapa Saja Tersangkanya?

Dalam kasus di Bekasi, polisi sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yaitu:

MS – Mantan Kepala Desa Segarajaya

AR (Abdul Rosyid) – Kepala Desa Segarajaya aktif (periode 2023–sekarang)

JM – Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya

Y dan S – Staf Kantor Desa Segarajaya

AP – Ketua Tim Support PTSL

GG – Petugas ukur di Tim Support PTSL

MJ – Operator komputer

HS – Tenaga pembantu dalam tim

Walau belum ditahan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Hanya saja, karena masih ada perbedaan pandangan hukum antara Bareskrim dan Kejaksaan, maka beberapa langkah lanjutan masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut.


https://bekasi.pikiran-rakyat.com/lo...abnya?page=all
pilotesemka315Avatar border
soelojo4503Avatar border
soelojo4503 dan pilotesemka315 memberi reputasi
2
125
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan