- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bahlil Mau Tambah Lifting Minyak dari Penertiban Sumur Ilegal


TS
nadaramadhan20
Bahlil Mau Tambah Lifting Minyak dari Penertiban Sumur Ilegal

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, pada Rabu (9/4/2025). tirto.id/Rahma
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (sic)mmenyebut pemerintah akan menambah lifting minyak nasional melalui penertiban sumur ilegal dan sumur rakyat. Harapannya, tindakan tersebut dapat memberikan tambahan lifting hingga 20 ribu barel minyak per hari (BOPD).
“Sekarang kan kita punya pengeboran ilegal itu banyak sekali, kurang lebih sekitar 10–20 ribu barel per hari. Selain itu juga ada sumur-sumur rakyat,” ucap Bahlil seperti dikutip Antara, Jumat (2/5/2025).
Menurut Bahlil, penertiban akan memberikan dasar regulasi serta kepastian hukum yang jelas, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi konflik sosial dan kriminalitas.
“Nah kami ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum,” katanya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan peraturan menteri untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harapannya, peningkatan produksi dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas dapat tercapai, dan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan pekerja di sumur-sumur tersebut bisa dimitigasi.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa rancangan regulasi (sic)dimaksuud mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi. Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Adapun hingga saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi, dan ditargetkan selesai dalam 1 hingga 1,5 bulan ke depan.
Sumber: Tirto
0
85
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan