Kaskus

News

kecimprinkAvatar border
TS
kecimprink
Jokowi Tak Mau Ijazahnya Diperlihatkan di Persidangan, Hanya Ditunjukkan ke Polda
Jokowi Tak Mau Ijazahnya Diperlihatkan di Persidangan, Hanya Ditunjukkan ke Polda

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan dua sikap berbeda saat diminta membuktikan rekam jejak akademiknya. Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jokowi membuka seluruh dokumen ijazahnya mulai dari tingkat SD hingga kuliah. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, ia justru menolak untuk memperlihatkan dokumen yang sama.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan bahwa kliennya telah memperlihatkan semua bukti kelulusan kepada penyelidik. “Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujar Yakup kepada wartawan, Rabu (30/4).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Jokowi tidak keberatan jika harus menjelaskan lebih jauh di kemudian hari. “Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” lanjutnya.

Langkah itu diambil menyusul laporan Jokowi terhadap lima orang yang dituding menyebarkan isu ijazah palsu. Kelima terlapor berinisial RS, RS, ES, T, dan K dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Namun, dalam sidang lanjutan di PN Surakarta yang beragendakan mediasi, kuasa hukum Jokowi lainnya, YB Irpan, mengambil langkah berbeda. Ia menolak menunjukkan ijazah kliennya kepada publik.

Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Taufiq menuntut agar seluruh pihak tergugat menunjukkan ijazah Jokowi secara terbuka.

Namun YB Irpan menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut hal itu. “Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, Jokowi berhak atas perlindungan terhadap ranah privatnya. “Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” kata dia.

Di sisi lain, Muhammad Taufiq menilai bahwa sebagai mantan pejabat publik, Jokowi seharusnya transparan. Ia menganggap keberatan para tergugat tidak beralasan. “Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” ucap Taufiq.



https://fajar.co.id/2025/05/01/jokow...etro-jaya/amp/

Diubah oleh kecimprink Hari ini 06:41
monkey.d.buggyAvatar border
billy.ar15Avatar border
adhitya1987Avatar border
adhitya1987 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
671
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan