Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Marah Importir-Distributor Gula Ditunjuk Mendag, Hakim Perkara Tom Lembong:Luar Biasa
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alfis Setiawan marah saat mendengar perusahaan dan distributor gula ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peristiwa ini terjadi ketika Hakim Alfis mencecar eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Dayu Padmara Rengganis sebagai saksi dugaan korupsi importasi gula.

Mulanya, saat dicecar Hakim Alfis, Dayu menyebut staf khusus Tom Lembong, Gunaryo memerintahkan PT PPI harus bekerja sama dengan 8 perusahaan yang telah ditunjuk Tom Lembong untuk mengimpor gula.

“Beliau dipanggil oleh Pak Mendag Thomas Lembong dan diminta untuk menyelenggarakan rapat antara PPI dengan 8 perusahaan tersebut dan nama namanya diberikan oleh Thomas Lembong kepada Pak Gunaryo,” kata Dayu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Setelah itu, Hakim Alfis menggali soal sumber dana yang digunakan PT PPI untuk bekerja sama dengan 8 perusahaan swasta itu. Sebab, kondisi keuangan perusahaan BUMN PT PPI ini saat itu dikatakan buruk. Sementara Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2015 memerintahkan PT. PPI kerjasama dengan Bulog dan perusahaan BUMN lainnya yaitu semua
cabang PT. PTPN serta PT. RNI untuk mengimpor dalam rangka menstabilkan harga dan melakukan operasi pasar.

Sementara Dayu mengungkapkan, Tim Gula yang dipimpin Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus yang juga telah menjadi terdakwa bersama Tom lembong, melapor bahwa sudah ada kesepakatan antara perusahaan negara tersebut dengan 8 perusahaan importir bahwa dananya berasal dari distributor.

“Jadi skema bisnisnya adalah dari uang PPI dan uang PPI itu berasal dari uang DP dari distributor yang akan menjual gula kristal putih itu,” ujar Dayu.

Menurut Dayu, saat penandatanganan kontrak harga sudah terdapat 7 perusahaan yang akan menjadi distributor. Mereka akan berperan mendistribusikan gula kristal putih (GKP) dari 8 perusahaan swasta. Adapun GKP itu berasal dari gula kristal mentah (GKM) yang diimpor 8 perusahaan tersebut.

“Kalau saya nangkap keterangan Ibu ini, gula diimpor, GKM diimpor oleh 8 perusahaan itu kemudian diolah menjadi GKP, kemudian dibeli oleh PPI. Kemudian PPI menjualnya kepada distributor, begitu? Alurnya begitu?” tanya Hakim Alfis. Dayu pun membenarkan kesimpulan Hakim Alfis tersebut.

Hakim ad hoc Tipikor itu kemudian menanyakan siapa yang menunjuk 7 perusahaan distributor tersebut. Menurut Dayu, pihak Kemendag telah menunjuk 7 perusahaan distributor saat rapat teknis dengan 8 perusahaan yang mengimpor gula.

Mendengar ini, Hakim Alfis marah. Ia mempertanyakan peran PT PPI yang diketahui sebagai perusahaan BUMN. “Luar biasa ini ya? 8 perusahaan ditentukan oleh Mendag, kemudian 7 distributor juga ditentukan Mendag. Apa tugas PPI di sini? Numpang lewat saja? PPI punya cabang tidak? Seluruh Indonesia? Sampai merugikan keuangan negara dari bea masuk impor? ” tanya Hakim Alfis dengan nada tinggi.

Dayu menjelaskan, PT PPI memiliki 33 cabang yang di Tanah Air yang bertugas menjual produk-produk PT PPI, termasuk gula kristal putih atau gula pasir.

Hal ini pun membuat Hakim Alfis semakin heran karena PT PPI bekerja sama dengan distributor swasta. Padahal, mereka bisa menggunakan 33 cabang yang dimiliki atau bekerja sama dengan Bulog sesuai keputusan Menteri BUMN atas Rakortas antar Kementerian.

“Menggunakan distributor yang swasta, pasti ada beban biaya tambahannya. Kenapa sedemikian rupa ini? Luar biasa ini? Kenapa Bu? Ibu kan dirut? Apa yang dilaporkan? Kenapa alurnya seperti ini?” tanya Hakim Alfis heran. “Kami hanya melaksanakan penugasan dari Mendag,” jawab Dayu.


Impor Gula Dilakukan di Masa Puncak Giling dan Tanpa Koordinasi dengan Kementerian Lain

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Triyana menyampaikan bahwa saksi Yudi Wahyudi dari Kementerian Pertanian mengungkapkan ada pengabaian terkait tidak bolehnya melakukan importasi di masa puncak giling di Indonesia.

“Satu saksi yakni Yudi Wahyudi dari Kementerian Pertanian telah kami periksa dan mendapatkan fakta, bahwa ternyata musim giling di Indonesia itu sekitar bulan Mei sampai November. Musim produksinya itu di Juni sampai dengan November. Sedangkan produk impor di 2015 yang dikeluarkan semasa Menteri Thomas Trikasih Lembong (TTL) itu di bulan Oktober 2015. Sehingga, berdasarkan Permen Perindag 527 itu ada ketentuan yang disimpangi atau yang diabaikan yaitu terkait tidak bolehnya melakukan importasi di masa puncak giling di Indonesia,” ujar Triyana.
Sebab, berdasar keterangan saksi, Indonesia sedang menggiling tebunya pada Mei sampai November. Tujuannya, untuk melindungi petani saat tebu digiling dan menjadi gula agar produksinya bisa terserap.

Namun, keterangan saksi disangkal Tom Lembong, Permendag No 527/2004 itu telah dicabut dan telah digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan yang baru.

"Jadi saya hanya perlu menyangkal implikasi atau indikasi dari jaksa penuntut," kata Tom Lembong.

Tom menjelaskan bahwa faktanya, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 sudah tidak berlaku saat diterapkannya kebijakan importasi gula pada 2016 yang bertepatan dengan musim giling tebu. Sehingga, kata dia, kebijakan impor gula pada saat itu tidak melanggar aturan.

Alasannya karena peraturan menteri tersebut sudah dicabut pada Desember 2015 dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 117 tahun 2015, yang mengatur impor gula terhitung mulai dari 2016 hingga tahun tahun berikutnya.

Tom juga menyebut bahwa Permendag No. 117 sama sekali tidak mengatur mengenai importasi gula pada saat musim giling tebu.

Namun Jaksa penuntut menyebut keterangan Tom Lembong salah, bahwa berdasarkan dokumen, impor gula tersebut diperintahkan Tom Lembong pada Oktober 2015, sebelum Permendag 524 Tahun 2004 dicabut Tom Lembong pada Desember 2015 dengan mengeluarkan Permendag 117.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi dari Kementerian Pertanian dan direksi serta pejabat di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Perkara ini menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015 – 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Kita akan menghadirkan tujuh orang saksi yang seluruhnya direksi maupun pejabat pejabat di PT PPI. Nanti kita akan mendengarkan keterangan-keterangan saksi ini terkait dengan pembuktian dakwaan kami,” kata Triyana.

Ketujuh orang saksi itu direksi, direktur keuangan dari PT. PPI dan beberapa jajaran lainnya yang pada intinya, kata Triyana, mereka akan menjelaskan bahwa di tahun 2016, PT. PPI sebetulnya tidak memiliki kemampuan finansial, posisi perusahaannya itu tidak dalam keadaan sehat. Namun terdakwa TTL tetap memberikan penugasan untuk melakukan importasi gula mentah.

Dalam faktanya, dalam importasi gula kristal mentah ini akhirnya PT PPI dikerjasamakan dengan delapan perusahaan swasta yang sebetulnya perusahaan itu merupakan perusahaan gula rafinasi. Menurut ketentuan tidak diperbolehkan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang kemudian dibeli kembali oleh PT. PPI dalam rangka stabilisasi harga.

“Pada intinya, persidangan kali ini kita menekankan bahwa dalam konteks stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula berdasarkan Permendag No 117 Tahun 2015 tentang mekanisme yang dibenarkan oleh undang undang yaitu melakukan importasi melalui mekanisme importasi Gula Kristal Putih (GKP) langsung yang dilakukan oleh BUMN tanpa melalui campur tangan pihak swasta seperti itu,” jelas dia.

“Nanti mungkin di sini apa kita akan hadirkan beberapa saksi yang akan menjelaskan bahwa pada akhirnya PT. PPI itu membeli di harga di atas harga HPP yang disarankan oleh ketentuan perundang-undangan dari pihak swasta nanti itu akan menjadi komponen dari kerugian keuangan negara yang akan dihitung oleh BPKP,” pungkas Triyana.
https://nasional.kompas.com/read/202...mbong?page=all

Diubah oleh mbappe007 Kemarin 08:07
0
395
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan