- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres


TS
bestieku
MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan ini meminta agar Pasal 169 UU Pemilu 7/2017 menambah syarat capres-cawapres.
Syarat yang ingin diajukan penambahan yakni tes akademik dan pengetahuan minimal S1 atau S2 dari universitas yang kredibel.
"Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon atas nama Muhammad Hudaya Munib tak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan pada 19 Maret 2025.
MK sempat menghubungi kembali pemohon, tetapi tidak menanggapi dan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya dalam sidang.
"Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan," ucap Suhartoyo.
Terkait isi gugatan, pemohon awalnya juga ingin menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan.
Kedua adalah tes bahasa dan retorika publik.
Pemohon menginginkan agar capres-cawapres mempunyai skor TOEFL 550 dan tes public speaking.
Ketiga, terkait psikotes, yaitu IQ, EQ, dan tes kepribadian.
Keempat, pengalaman kepemimpinan minimal 10 tahun.
Kelima, rekam jejak bersih dari nepotisme, termasuk jejak korupsi, dan tidak boleh maju karena faktor dinasti politik.
https://nasional.kompas.com/read/202...-syarat-capres
Jadi jangan suka menghina IQ 78 lagi ya.. Karena boleh jadi yg IQ nya lebih rendah jabatannya lebih tinggi dari anda






soelojo4503 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
502
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan