- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Mediasi Ijazah Jokowi, Pengugat Ngotot Ijazah Ditunjukkan secara Terbuka


TS
Cupeake
Sidang Mediasi Ijazah Jokowi, Pengugat Ngotot Ijazah Ditunjukkan secara Terbuka

Penggugat Muhammad Taufiq bersama pengacaranya yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), setelah sidang mediasi gugatan tuduhan ijazah palsu Jokowi, di Pengadilan Negeri Solo, pada Rabu (30/4/2025)
SOLO, KOMPAS.com - Dalam sidang mediasi gugatan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rabu (30/4/2025), penggugat tuntut ijazah Jokowi ditujukan secara umum.
Hal ini disampaikan penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), setelah sidang mediasi di Pengadilan Negeri Solo.
"Mereka sudah kompromi sebelumnya, bahwa gugat 1, 2, 3 itu kompak tidak akan menunjukka ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi.
Dan berhak menolak," jelasnya.
Namun, dia melawan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena menurut Taufiq, yang boleh dirahasiakan itu adalah mengganggu kepentingan.
Kedua, perlindungan hak atas kekayaan misalkan temuan hak paten.
Ketiga, membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
"Jadi, satu mengganggu kepentingan, jelas tidak. Hak intelektual? Tidak.
Orang skripsi saja dipublikasikan.
Mahasiswa itu pasti mencontoh skripsi ke perpustakaan, ditaruh (di perpustakaan) gitu ya," ujarnya.
Mediasi perkarat99/Pdt.G/2025/PN Skt dengan mediator dari non-hakim PN Solo, yakni Profesor Adi Sulistiyono.
Ia merupakan, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.
Tergugat I Jokowi diwakilkan oleh Kuasa Hukum Irpan.
Lalu, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
"Saya tegaskan di dalam resume saya, saya sungguh-sungguh mengajukan gugatan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irpan mengajukan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakannya dalam proses mediasi ini.
Pertama, pihak penggugat dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan terkait masalah ini.
Kedua, Jokowi berpendapat bahwa setiap individu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya, yang dijamin oleh hak asasi manusia.
Ketiga, dalam prinsip Hak Asasi Manusia, tidak seorang pun boleh diganggu atau dipaksa untuk membuka urusan pribadinya, keluarganya, atau hubungan surat-menyuratnya tanpa alasan yang sah.
Sumber

jokowi berani2nya menantang orang2 yg sgt soleh spt ini .








Hitlier dan 2 lainnya memberi reputasi
3
582
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan