Kaskus

News

hukumonlineAvatar border
TS
hukumonline
Geger Pencabulan 20 Santri di Kuttab Al Faruq Sukoharjo, Sekolah Buka Suara
JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Dunia pendidikan di Sukoharjo kembali tercoreng. Setelah terbongkarnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kepala sekolah di lembaga pendidikan berbasis agama, Kuttab Al Faruq.

Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 20 santri diduga menjadi korban dalam kasus memilukan ini.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 19 Februari 2025. Oknum kepala sekolah berinisial D diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri berinisial S, A, dan R. Menanggapi kasus tersebut, Kuttab Al Faruq akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataannya, Endro Sudarsono, S.Pd., selaku pendamping sekolah, menegaskan bahwa pihak yayasan dan sekolah telah mengambil langkah tegas begitu kasus mencuat.

“Pada hari kejadian, kami langsung melakukan klarifikasi kepada korban, orang tua korban, serta pelaku. Hari itu juga kami memberhentikan kepala sekolah secara tidak hormat,” tegas Endro.

Selain itu, serangkaian upaya tindak lanjut juga dilakukan. Termasuk menyerahkan rekaman CCTV kepada pihak korban. Mengajukan pendampingan psikologis kepada para korban bekerja sama dengan Biro Konsultasi dan Pemeriksaan Psikologi (BKPP) UMS. Serta terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Sukoharjo.

Endro juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak. Ia menegaskan bahwa Kuttab Al Faruq berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang berjalan dan mendampingi para korban.

Sementara itu, pendiri Kuttab Al Faruq, M. Syafi’i Al Hafidz, menjelaskan bahwa Kuttab Al Faruq adalah lembaga pendidikan non-formal yang berafiliasi dengan PKBM Cahaya Nusantara Sido Makmur. Bukan di bawah naungan Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan.

“Sikap kami tegas, kami pecat pelaku dan mendukung laporan hukum di Polres. Saat ini ada 131 santri yang kami lindungi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejak berdiri pada tahun 2019, Kuttab Al Faruq telah meluluskan empat angkatan, dengan D menjabat sebagai kepala sekolah sejak awal berdiri. Berdasarkan data terkini, terdapat 19 korban yang merupakan alumni, ditambah satu korban dari luar sekolah.

Dari informasi yang ada, pelaku melakukan pencabulan pada santri kurun waktu 3 tahun terakhir. Namun informasi perilaku menyimpang sudah sejak 10 tahun lalu. Padahal pelaku punya istri dan 6 anak.

Beberapa versi menyebutkan, kejadian menimpa santri pada saat berenang. Korban diminta ke toilet ganti lalu dilecehkan (disodomi). Ada yang diminta ke toilet lalu dicabuli.

Kasus ini menjadi semakin pelik setelah Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Muh Mualim, menyatakan bahwa Kuttab Al Faruq tidak memiliki izin operasional dari Kemenag maupun Dinas Pendidikan.

“Betul, Kuttab Al Faruq tidak terdaftar baik di Dinas Pendidikan maupun di Kemenag,” ujar Mualim pada Senin (28/4/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zainuddin mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan dengan memeriksa saksi dan saat ini tersangka sudah diamankan.

“Untuk pelaku sudah kami tahan dan berkas sudah kami kirim ke kejaksaan dan semoga nanti segera P21.” ungkap Zainuddin.

Untuk pasal yang digunakan adalah Pasal 82 ayat 1 & 2 UU tentang perlindungan anak ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan karena pelaku seorang guru kepada korbannya nanti ada pemberat dengan maksimal diancam 20 tahun. (dea/jan)

https://jatengpos.co.id/headline/202...ah-buka-suara/

Santri Enak
pilotesemka315Avatar border
aldonisticAvatar border
waloniAvatar border
waloni dan 2 lainnya memberi reputasi
3
806
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan