- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Marah Karena Pisangnya Tak Dibeli, 2 Pedagang Pukuli Seorang Pria


TS
kissmybutt007
Marah Karena Pisangnya Tak Dibeli, 2 Pedagang Pukuli Seorang Pria
Marah Karena Pisangnya Tak Dibeli, 2 Pedagang di PALI Pukuli Seorang Pria, Kini Ditangkap Polisi
Tayang: Sabtu, 26 April 2025 14:55 WIB
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diamankan Polisi.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial B (24), seorang buruh harian lepas yang juga berdomisili di Desa Sungai Baung.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial Y yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, bahwa kasus pengeroyokan ini terjadi pada Jum'at (17/ 1/2025) beberapa waktu lalu.
"TKP nya di rumah korban bernama Guntoro, warga Desa Sungai Baung. Kasus ini dipicu gara-gara korban tak mau membeli pisang yang ditawarkan kedua pelaku kepada korban," kata AKP Nasron, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, kejadian tak menyenangkan menimpa Guntoro (32) ini bermula, saat kedua pelaku B dan Y mendatangi rumah korban pada Jum'at (17/1/2025) malam, sekitar 21.30 Wib.
B dan Y ini mendatangi korban di rumahnya bermaksud untuk menjual pisang kepada korban.
Namun, dikarenakan hari sudah malam, korban menolak tawaran tersebut.
"Kedua pelaku tidak menerima penolakan itu, hingga akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban," jelasnya.
Merasa telah dianiaya oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres PALI selama ini berupaya untuk mencari keberadaan pelaku, sehingga akhirnya salah satu pelaku berinisial B berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.
"Kami mendapatkan informasi keberadaan B ini sedang berada di Desa Sungai Baung, sehingga pelaku pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Selain mengamankan B, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan panjang dan hasil visum dari korban,”ujarnya.
Dihadapan petugas B mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang dilakukannya bersama seorang rekannya.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat B dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Untuk pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres PALI, kasus seperti ini akan kami tangani secara tegas dan profesional,"tegasnya.
https://sumsel.tribunnews.com/2025/0...tangkap-polisi
pisang apa yg dijual malam malam?
Tayang: Sabtu, 26 April 2025 14:55 WIB
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diamankan Polisi.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial B (24), seorang buruh harian lepas yang juga berdomisili di Desa Sungai Baung.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial Y yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, bahwa kasus pengeroyokan ini terjadi pada Jum'at (17/ 1/2025) beberapa waktu lalu.
"TKP nya di rumah korban bernama Guntoro, warga Desa Sungai Baung. Kasus ini dipicu gara-gara korban tak mau membeli pisang yang ditawarkan kedua pelaku kepada korban," kata AKP Nasron, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, kejadian tak menyenangkan menimpa Guntoro (32) ini bermula, saat kedua pelaku B dan Y mendatangi rumah korban pada Jum'at (17/1/2025) malam, sekitar 21.30 Wib.
B dan Y ini mendatangi korban di rumahnya bermaksud untuk menjual pisang kepada korban.
Namun, dikarenakan hari sudah malam, korban menolak tawaran tersebut.
"Kedua pelaku tidak menerima penolakan itu, hingga akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban," jelasnya.
Merasa telah dianiaya oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres PALI selama ini berupaya untuk mencari keberadaan pelaku, sehingga akhirnya salah satu pelaku berinisial B berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.
"Kami mendapatkan informasi keberadaan B ini sedang berada di Desa Sungai Baung, sehingga pelaku pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Selain mengamankan B, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan panjang dan hasil visum dari korban,”ujarnya.
Dihadapan petugas B mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang dilakukannya bersama seorang rekannya.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat B dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Untuk pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres PALI, kasus seperti ini akan kami tangani secara tegas dan profesional,"tegasnya.
https://sumsel.tribunnews.com/2025/0...tangkap-polisi
pisang apa yg dijual malam malam?





bleakland dan taikucingloh memberi reputasi
2
441
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan